Artikel Ilmiah : E1A020191 a.n. PEDEZIA CORNELIA MANTASYA
| NIM | E1A020191 |
|---|---|
| Namamhs | PEDEZIA CORNELIA MANTASYA |
| Judul Artikel | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PT PLN (Persero) WILAYAH BANJARBARU DALAM PEMUTUSAN ALIRAN LISTRIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 63/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Bjb) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan suatu perangkat hukum yang dibuat untuk melindungi dan memenuhi hak bagi konsumen dan pelaku usaha. Setiap masyarakat yang menikmati tenaga listrik disebut sebagai konsumen, sedangkan PT PLN (Persero) yang menyediakan tenaga listrik disebut sebagai pelaku usaha. Dengan adanya hubungan hukum tersebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi dasar hukum dalam sengketa Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 63/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Bjb. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen ketenagalistrikan dalam pemutusan aliran listrik oleh PT PLN (Persero). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang melitputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan dan studi dokumenter. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif dan metode analisis data yang digunakan yaitu normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Bambang Syamsuzar Oyong selaku konsumen sudah mendapatkan perlindungan hukum dengan tidak dikenakan untuk membayar tagihan susulan dan tidak dilakukannya pemutusan aliran listrik, hal tersebut dikarenakan pelaku usaha telah melanggar kewajibannya sebagai pelaku usaha yang terdapat dalam Pasal 7 huruf (a) dan huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection is a legal instrument created to protect and fulfill the rights of consumers and business actors. Every person who enjoys electric power is called a consumer, while PT PLN (Persero) which provides electric power is called a business actor. With this legal relationship, Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection became the legal basis for the dispute over Banjarbaru District Court Decision Number 63/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Bjb. This research aims to determine the judge's considerations in providing legal protection for electricity consumers when electricity is cut off by PT PLN (Persero). This research uses a normative juridical approach with analytical descriptive research specifications. The data source used is secondary data which includes primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials using data collection methods from library studies and documentary studies. The data obtained is presented in the form of narrative text and the data analysis method used is normative qualitative. Based on the research results, it can be concluded that Bambang Syamsuzar Oyong as a consumer has received legal protection by not being required to pay additional bills and not having to cut off electricity, this is because the business actor has violated his obligations as a business actor as contained in Article 7 letter (a) and letter (b) Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. |
| Kata kunci | Perlindungan Hukum, Konsumen, Pemutusan Aliran Listrik |
| Pembimbing 1 | M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H |
| Pembimbing 2 | Hj. Krisnhoe Kartika W, S.H., M. Hum. |
| Pembimbing 3 | Suyadi, S.H., M. Hum |
| Tahun | 2024 |
| Jumlah Halaman | 17 |
| Tgl. Entri | 2024-02-06 13:57:04.14453 |