| NIM | E1A020272 |
| Namamhs | NABILLA HASNA FADIYA |
| Judul Artikel | TANGGUNG JAWAB HUKUM TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING LULUSAN LUAR NEGERI DALAM PELAYANAN KESEHATAN
|
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Seorang profesional dalam hal ini merupakan tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk tanggung jawab tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian inventarisasi peraturan perundang-undangan (hukum positif), penelitian taraf sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan tanggung jawab tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing dalam pelayanan kesehatan secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menunjukkan taraf sinkronisasi vertikal. Artinya peraturan yang lebih rendah telah didasarkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Peraturan-peraturan tersebut pun tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lain. Bentuk dari tanggung jawab tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri dalam pelayanan kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu: tanggung jawab hukum pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; tanggung jawab hukum perdata sebagaimana tercantum dalam Pasal 308 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; tanggung jawab hukum administrasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 283, Pasal 306, dan Pasal 313 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | A professional in this case is a medical worker and health worker, including medical workers and health workers of foreign citizens who graduated abroad. This study aims to determine the synchronization of regulations and forms of responsibility of medical personnel and health workers of foreign nationals who graduated abroad in health services. This research used a normative juridical approach method with the specification of research on inventory of legislation (positive law), research on the level of legal synchronization, and legal discovery in concreto. The type of data used in this research is secondary data and the data collection method is done by literature study. The data analysis method used in this research is qualitative normative method. Based on the results of the research, the regulation of the responsibilities of foreign medical personnel and health workers in health services is clearly regulated in the Minister of Health Regulation Number 6 of 2023 concerning the Empowerment of Foreign Health Workers and Law Number 17 of 2023 concerning Health has shown the level of vertical synchronization. This means that lower regulations have been based on higher regulations. These regulations also do not contradict each other. The form of responsibility of medical personnel and foreign-graduate health workers in health services in the structure of Indonesian legislation, namely: criminal law responsibility as stated in Article 308 paragraph (1) and Article 440 paragraphs (1) and (2) of Law Number 17 of 2023 concerning Health; civil law responsibility as stated in Article 308 paragraph (2) of Law Number 17 of 2023 concerning Health; administrative law responsibility as stated in Article 283, Article 306, and Article 313 of Law Number 17 of 2023 concerning Health and Article 47 of the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 6 of 2023 concerning the Utilization of Foreign Health Workers. |
| Kata kunci | Tanggung Jawab Hukum, Tenaga Medis Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri, Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri, Pelayanan Kesehatan. |
| Pembimbing 1 | Nayla Alawiya, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Ulil Afwa, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Nurani Ajeng Tri Utami, S.H., M.H. |
| Tahun | 2024 |
| Jumlah Halaman | 20 |
| Tgl. Entri | 2024-01-31 18:49:08.814366 |
|---|