Artikel Ilmiah : E1A020115 a.n. SARAH AZZURA
| NIM | E1A020115 |
|---|---|
| Namamhs | SARAH AZZURA |
| Judul Artikel | Penetapan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tinjauan Yuridis Penetapan Pengadilan Jakarta Utara Nomor : 423/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Utr. |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pencatatan Perkawinan merupakan hak yang dimiliki setiap manusia. Syarat sahnya suatu perkawinan tercermin pada Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pencatatan perkawinan beda agama pada penelitian ini dilaksanakan melalui penetapan pengadilan.Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim pengadilan negeri Jakarta Utara Nomor: 423/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Utr dalam mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan bagaimana akibat hukum dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks preskriptif dan metode analisis data yang digunakan yaitu normatif kualitatif Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan, pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 423/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Utr. Mengacu pada ketentuan Pasal 35 Huruf a Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 50 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta fakta bahwa Para Pemohon menikah secara Katholik, putusan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan dan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 8 Huruf f Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut penulis, hakim seharusnya dapat menambahkan kedua peraturan tersebut sebagai dasar pertimbangannya. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 melahirkan akibat hukum perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan secara administratif kependudukan dan menutup celah hukum bagi perkawinan beda agama untuk mendapatkan pengakuan melalui penetapan pengadilan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Marriage registration is a right that every human being has. The legal requirements for a marriage are reflected in Article 2 Paragraph (1) Law Number 1 of 1974 Concerning Marriage. Interfaith marriage registration in this study were carried out through court decisions. The problem in this research is, what is the basis for the Jakarta Utara District Court Number: 423/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Utr judge's legal considerations in the decision in sanctioning interfaith marriage registration and what are the legal consequences on the release of Circular Letter of the Supreme Court Number 2 Year 2023. This study uses a normative juridical approach with prescriptive research specifications. The data source used was secondary data. The data collection method was carried out by means of a literature study, then the data obtained was presented in the form of prescriptive text and the data analysis method used was normative qualitative. Based on the results of the research and discussion, the judge's considerations in deciding case Number: 423/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Utr. Refers to the provisions of Article 35 Letter a of Law Number 23 of 2006 concerning population administration, Article 50 section 3 of Ministerial Decree of Republic of Indonesia’s Minister of Domestic Affairs Number 108 of 2019 concerning requirements and procedures for population registration and civil registration, and the fact that the nuptial had Catholic ceremony. However, this decision contradicts Circular Letter of the Supreme Court Number 2 Year 2023 concerning instruction for judges in hearing application for interfaith marriages registration and Article 2 Paragraph (1) jo Article 8 Letter f of the Law Number 1 of 1974 Concerning Marriage. According to author, judges should be able to add these two regulations as legal considerations. Supreme Court Circular Letter Number 2 of 2023 gives rise to legal consequences that interfaith marriages cannot be registered administratively and closes legal loopholes for interfaith marriages to obtain recognition through court decisions. |
| Kata kunci | Penetapan Pencatatan Perkawinan, Beda Agama |
| Pembimbing 1 | Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D. |
| Pembimbing 2 | Haedah Faradz, S.H., M.H |
| Pembimbing 3 | Drs. Noor Asyik, M.Ag. |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 20 |
| Tgl. Entri | 2024-01-24 00:43:18.93884 |