Artikel Ilmiah : E1A020115 a.n. SARAH AZZURA

Kembali Update Delete

NIME1A020115
NamamhsSARAH AZZURA
Judul ArtikelPenetapan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Pasca Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tinjauan Yuridis Penetapan
Pengadilan Jakarta Utara Nomor : 423/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Utr.
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pencatatan Perkawinan merupakan hak yang dimiliki setiap manusia. Syarat
sahnya suatu perkawinan tercermin pada Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pencatatan perkawinan beda agama pada
penelitian ini dilaksanakan melalui penetapan pengadilan.Permasalahan dalam
penelitian ini adalah, bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim pengadilan
negeri Jakarta Utara Nomor: 423/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Utr dalam mengabulkan
permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan bagaimana akibat hukum
dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian preskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data
sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan,
kemudian data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks preskriptif dan metode
analisis data yang digunakan yaitu normatif kualitatif
Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan, pertimbangan hakim dalam
memutus perkara Nomor: 423/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Utr. Mengacu pada ketentuan
Pasal 35 Huruf a Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, Pasal 50 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil serta fakta bahwa Para Pemohon menikah secara
Katholik, putusan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara
Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan
Kepercayaan dan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 8 Huruf f Undang- Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut penulis, hakim seharusnya dapat
menambahkan kedua peraturan tersebut sebagai dasar pertimbangannya. Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 melahirkan akibat hukum
perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan secara administratif kependudukan
dan menutup celah hukum bagi perkawinan beda agama untuk mendapatkan
pengakuan melalui penetapan pengadilan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Marriage registration is a right that every human being has. The legal
requirements for a marriage are reflected in Article 2 Paragraph (1) Law Number
1 of 1974 Concerning Marriage. Interfaith marriage registration in this study were
carried out through court decisions. The problem in this research is, what is the
basis for the Jakarta Utara District Court Number: 423/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Utr
judge's legal considerations in the decision in sanctioning interfaith marriage
registration and what are the legal consequences on the release of Circular Letter
of the Supreme Court Number 2 Year 2023.
This study uses a normative juridical approach with prescriptive research
specifications. The data source used was secondary data. The data collection
method was carried out by means of a literature study, then the data obtained was
presented in the form of prescriptive text and the data analysis method used was
normative qualitative.
Based on the results of the research and discussion, the judge's considerations
in deciding case Number: 423/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Utr. Refers to the provisions of
Article 35 Letter a of Law Number 23 of 2006 concerning population
administration, Article 50 section 3 of Ministerial Decree of Republic of
Indonesia’s Minister of Domestic Affairs Number 108 of 2019 concerning
requirements and procedures for population registration and civil registration, and
the fact that the nuptial had Catholic ceremony. However, this decision contradicts
Circular Letter of the Supreme Court Number 2 Year 2023 concerning instruction
for judges in hearing application for interfaith marriages registration and Article
2 Paragraph (1) jo Article 8 Letter f of the Law Number 1 of 1974 Concerning
Marriage. According to author, judges should be able to add these two regulations
as legal considerations. Supreme Court Circular Letter Number 2 of 2023 gives
rise to legal consequences that interfaith marriages cannot be registered
administratively and closes legal loopholes for interfaith marriages to obtain
recognition through court decisions.
Kata kunciPenetapan Pencatatan Perkawinan, Beda Agama
Pembimbing 1Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D.
Pembimbing 2Haedah Faradz, S.H., M.H
Pembimbing 3Drs. Noor Asyik, M.Ag.
Tahun2023
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2024-01-24 00:43:18.93884
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.