Artikel Ilmiah : E2A021050 a.n. MIKHAEL ARDIANTO PRADANA

Kembali Update Delete

NIME2A021050
NamamhsMIKHAEL ARDIANTO PRADANA
Judul ArtikelASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM PUTUSAN SURAT DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM PADA PERKARA TINDAK PIDANA PAJAK ( Studi Kasus Putusan No 31./Pid.B/2020/PN.Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara terbesar yang
memegang peranan penting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis danmengetahui putusan yang menyatakan surat Dakwaan Penuntut UmumNomor
Register Perkara: PDS-02/Pkrto/Ft.2/01/2020 dalam perkara Nomor
31/Pid.B/2020/PN Pwt., berkaitan dengan penerapan asas ultimumremediumdalam tindak pidana pajak dan akibat hukum terhadap perkara pidana pajak yangsurat dakwaannya dinyatakan batal demi hukum. Dengan pendekatan yuridis
normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Pengumpulan data denganstudi kepustakaan, disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara
sistematis, dan dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkanbahwa pada putusan yang menyatakan surat Dakwaan Penuntut UmumNomor
Register Perkara: PDS-02/Pkrto/Ft.2/01/2020 dalam perkara Nomor
31/Pid.B/2020/PN Pwt., batal demi hukum karena dalam surat dakwaan tersebut
tidak mencantumkan langkah atau upaya administratif yang telah
ditempuh/dilakukan oleh Kantor Pajak sebelum dilakukan penyidikan terhadapterdakwa, maka putusan hakim tersebut menunjukkan adanya penerapanprinsip ultimum remedium pada perkara tindak pidana pajak. Dengan demikianpenerapan prinsip ultimum remedium dalam perkara tindak pidana pajak padaperkara Nomor 31/Pid.B/2020/PN Pwt., sudah tepat. Akibat hukumterhadapperkara pidana yang surat dakwaannya dinyatakan batal demi hukummaka surat
dakwaan yang batal demi hukum dapat diajukan kembali satu kali dalamarti
bahwa surat dakwaan yang dibatalkan atau yang dinyatakan batal demi hukummasih dapat diperbaiki atau disempurnakan sesuai dengan persyaratan yang
diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP untuk selanjutnya berserta berkas
perkaranya dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri. Kata kunci: Ultimum Remedium, Surat Dakwaan, Batal Demi Hukum, Tindak
Pidana Pajak
Abtrak (Bhs. Inggris)Tax as one of the largest sources of state revenue plays an important role. This study aims to analyze and find out the decision stating the Public
Prosecutor's Indictment Number Case Register: PDS-02/Pkrto/Ft.2/01/2020 incase Number 31/Pid.B/2020/PN Pwt., relating to the application of the principleultimum remedium in tax crimes and legal consequences for tax criminal cases
whose indictments are declared null and void. With a normative juridical
approach, the research specifications are descriptive in nature. Data collectionbymeans of literature study, is presented in the form of narrative text which is
arranged systematically, and analyzed qualitatively normatively. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that inthedecision stating the Public Prosecutor's Indictment Case Register Number: PDS- 02/Pkrto/Ft.2/01/2020 in case Number 31/Pid.B/2020/PN Pwt., null and voidbecause the indictment does not include administrative steps or ef orts that havebeen taken/carried out by the Tax Of ice prior to conducting an investigationintothe defendant, the judge's decision indicates the application of the ultimumremedium principle to tax crime cases. Thus the application of the principle of
ultimum remedium in the tax crime case in case Number 31/Pid.B/2020/PNPwt., is correct. The legal consequences for a criminal case whose indictment is
declared null and void, an indictment that is null and void can be resubmittedonce in the sense that an indictment that is canceled or declared null and voidcanstill be corrected or perfected in accordance with the requirements stipulatedinArticle 143 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code, along with the casefiles, will be transferred back to the District Court. Keywords: Ultimum Remedium, Indictment, Null by Law, Tax Crime
Kata kunciUltimum Remedium, Surat Dakwaan, Batal Demi Hukum, Tindak Pidana Pajak
Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho S.H M.Hum
Pembimbing 2Dr. Budiyono S.H M.Hum
Pembimbing 3
Tahun2023
Jumlah Halaman131
Tgl. Entri2023-11-21 21:17:28.572499
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.