Artikel Ilmiah : E1A019316 a.n. ASTRI WIKO AUDREYANI
| NIM | E1A019316 |
|---|---|
| Namamhs | ASTRI WIKO AUDREYANI |
| Judul Artikel | Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Alat Pembatas dan Pengukur (APP) Yang Mengalami Gagal Fungsi Akibat Kelalaian PT. PLN (Persero) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor : 261/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN PDG) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Usaha ketenagalistrikan merupakan lingkup pembahasan yangmasuk kedalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebab merupakan kebutuhan vital masyarakat. Pelaku usaha ketenagalistrikan dipegang oleh PT. PLN (Persero) yang merupakan bagian dari BUMN. Antara Pelaku Usaha dengan Konsumen memiliki hubungan hukum yaitu adanya hak dan kewajiban di masing-masing pihak dan apabila terdapat pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan gugatan dan menuntut ganti kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen terhadap hak-haknya untuk dapat mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa pemutusan aliran listrik milik Diana Agustin selaku Konsumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor : 261/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN PDG). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini adalah bersumber dari data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan menggunakan metode analisis data yang dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa telah adanya perlindungan hukum untuk Konsumen dalam pemutusan aliran listrik sewenang-wenang oleh PT PLN UPL Padang dan terbukti telah melanggar Pasal 7 huruf (a), (b), dan (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil bahwa Majelis Hakim Putusan BPSK dan Putusan PN Padang menghukum perilaku pelaku usaha yakni PT PLN UPL Padang dengan memasang kembali kwh meter dan mensupply kembali aliran listrik ke rumah Diana Agustin selaku konsumen paling lama 7 (tujuh) hari semenjak putusan dibacakan dalam sidang. Serta denda yang diajukan oleh PT PLN UPL Padang kepada Konsumen yakni Diana Agustin sebesar 93.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Electricity business is a scope of discussion that is included in Law No. 8 Year 1999 on concerning Consumer Protection because it is a vital need of society. Electricity business is held by PT PLN (Persero) which is part of BUMN. Between business actors and consumers have a legal relationship that is the existence of rights and obligations in each party and if there is a party who is harmed is entitled to file a lawsuit and claim compensation. This study aims to determine the legal protection of consumers against their rights to be able to obtain correct, clear and honest information regarding the conditions and guarantees of Diana Agustin's electricity disconnection services as consumers in terms of Law Number 8 Year 1999 on Consumer Protection (Study of Decision Number: 261/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN PDG). The research method used is a normative juridical approach with descriptive analysis research specifications. The data source in this research is sourced from secondary data which includes primary, secondary and tertiary legal materials using normative qualitative data analysis methods. Based on the results of the research, it shows that there is legal protection for consumers in the arbitrary disconnection of electricity by PT PLN UPL Padang and has been proven to have violated Article 7 letters (a), (b), and (c) of Law Number 8 Year 1999 on Consumer Protection. Furthermore, based on the results of research and discussion, it was found that the Panel of Judges of BPSK Decision and Padang District Court Decision punished the behavior of the business actor, namely PT PLN UPL Padang by reinstalling the kwh meter and resupplying electricity to Diana Agustin's house as a consumer no later than 7 (seven) days after the decision was read out in the trial. As well as the fine proposed by PT PLN UPL Padang to the consumer, Diana Agustin in the amount of 93,000,000 (ninety million rupiah) was not granted by the Panel of Judges. |
| Kata kunci | Perlindungan Hukum, Konsumen, Gagal Fungsi Akibat Kelalaian |
| Pembimbing 1 | Suyadi, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Agus Mardianto, S.H., M.H. |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 20 |
| Tgl. Entri | 2023-11-21 20:44:16.049101 |