Artikel Ilmiah : E1A019166 a.n. MAYA PUSPITASARI
| NIM | E1A019166 |
|---|---|
| Namamhs | MAYA PUSPITASARI |
| Judul Artikel | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUASAAN TANAH GARAPAN DI ATAS TANAH NEGARA (Studi Putusan Nomor 43/G/2022/PTUN.Bdg) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Keberadaan tanah negara sebagai tanah yang bebas atau tidak dilekati oleh hak atas tanah apapun seringkali dikuasai dan dikelola oleh masyarakat umum sebagai tanah garapan, yang kemudian menimbulkan gesekan kepentingan antara penggarap yang menguasai secara fisik tanahnya dengan pihak lain yang merasa lebih berwenang secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap penguasaan tanah garapan di atas tanah negara dan menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengadili perkara pada Putusan Nomor 43/G/2022/PTUN.Bdg. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap penguasaan tanah garapan di atas tanah negara dapat diupayakan melalui: (1) permohonan pemberian hak atas tanah dan pendaftaran tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 jo. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021; dan (2) pengajuan gugatan ke PTUN dalam hal terjadi sengketa yang diakibatkan oleh terbitnya sertipikat atas nama pihak lain. Pertimbangan hukum dalam menyatakan batal atau tidak sahnya obyek sengketa telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, sehingga penguasaan tanah garapan yang dilakukan oleh Para Penggugat dinilai sebagai penguasaan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum karena dilakukan di atas tanah negara. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The existence of the state land as a free land or unapproached to any land rights is often controlled and managed by the general public as a cultivated land, which causes conflict of interest between cultivators who physically control the land and other people who feel more legally authorized. This research aims to find out how legal protection of cultivated land tenure on the state land and analyze the basis of the judge's legal considerations in adjudicating the case in Decision Number 43/G/2022/PTUN.Bdg. This research is a type of normative juridical research using the statute approach and the case approach. Based on the results of this research and discussion, it is known that legal protection of cultivated land tenure on the state land can be pursued through: (1) application for granting land rights and land registration in accordance with Government Regulation Number 24 of 1997 jo. Regulation of the Minister of Agrarian and Spatial Planning / Head of the National Land Agency Number 18 of 2021; and (2) submission of a claim to the State Administrative Court in case of a dispute caused by the publication of a certificate in the name of another person. The legal considerations in declaring the object of the dispute to be null or invalid are in accordance with Government Regulation Number 40 of 1996, so that the tenure of the cultivated land by the Plaintiffs is considered to be legal tenure and not in contradiction with the law because it was on the state land. |
| Kata kunci | Perlindungan Hukum, Tanah Garapan, Tanah Negara |
| Pembimbing 1 | Dr. Sri Wahyu Handayani, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Supriyanto, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Tgl. Entri | 2023-11-17 15:25:39.586067 |