| NIM | E1A019326 |
| Namamhs | RAFLY ANUGERAH |
| Judul Artikel | PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF DALAM MENGATASI KELEBIHAN KAPASITAS (OVERCAPACITY) NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Kebijakan pidana di Indonesia cenderung menggunakan pidana penjara sebagaimana merupakan pidana pokok yang tercantum pada Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mengancam berbagai tindak pidana sehingga menimbulkan kapasitas berlebih atau yang dapat disebut juga overcrowded (kelebihan kapasitas) pada Lembaga Pemasyarakatan. Pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif dari pidana penjara di latar belakangi oleh gagasan penghapusan dampak buruk pemenjaraan terhadap narapidana, mengurangi daya tampung narapidana, dan mencapai tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data diolah melalui analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat pengakuan terhadap bentuk pidana baru yang meliputi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif bentuk pidana selain pidana penjara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara diharapkan membuat pelaku kejahatan jera dan malu, sehingga tidak mengulangi perbuatannya. Penjatuhan pidana masih terfokus pada pidana penjara sehingga muncul berbagai permasalahan yang berimbas kepada Lembaga Pemasyarakatan yang salah satunya menjadi overcrowded. Pidana Kerja Sosial dapat mengurangi jumlah warga binaan sehingga dapat meningkatkan kualitas kehidupan warga binaan lainnnya. Pengaturan pidana kerja sosial dalam KUHP dapat berdampak baik tidak hanya pada terpidana, namun juga pada Lembaga Pemasyarakatan dan pembaharuan hukum pidana di indonesia. Selain itu, perlu adanya penerapan secara luas pada tindak pidana ringan sehingga dapat mengatasi kelebihan kapasitas terhadap Lembaga Pemasyarakatan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Criminal policy in Indonesia tends to use imprisonment as the main punishment listed in Article 10 of the Criminal Code (KUHP) to threaten various criminal acts, thereby causing excess capacity or what can also be called overcrowding in correctional institutions. Social work punishment as an alternative punishment to imprisonment is based on the idea of eliminating the negative impact of imprisonment on drivers, reducing the capacity of drivers, and achieving the objectives of punishment. This research uses a normative juridical approach with descriptive research specifications. The data source used in this research is secondary data. Data is processed through qualitative analysis. The results of the research show that there is recognition of new forms of punishment which include supervision punishment and social work punishment as alternative forms of punishment other than imprisonment in Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code. It is hoped that social work punishment as an alternative to imprisonment will deter criminals and shame them so that they do not repeat their crimes. Sentencing is still focused on imprisonment, so various problems arise that impact correctional institutions, one of which is becoming overcrowded. Social Work Crime can reduce the number of inmates so that it can improve the quality of life of other inmates. The regulation of social criminal work in the Criminal Code can have a positive impact not only on convicts, but also on correctional institutions and criminal law reform in Indonesia. Apart from that, there needs to be widespread application for minor crimes so that it can overcome excess capacity in correctional institutions. |
| Kata kunci | Pidana Kerja Sosial, Lembaga Pemasyarakatan, Alternatif Pidana, Kelebihan Kapasitas |
| Pembimbing 1 | Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Dr. Budiono S.H., M.Hum. |
| Tahun | 2019 |
| Jumlah Halaman | 20 |
| Tgl. Entri | 2023-11-15 11:02:56.374864 |
|---|