Artikel Ilmiah : E1A019106 a.n. ELANG MUHAMMAD SAMUDRA
| NIM | E1A019106 |
|---|---|
| Namamhs | ELANG MUHAMMAD SAMUDRA |
| Judul Artikel | DISPENSASI KAWIN TANPA ALASAN MENDESAK (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR 106/Pdt.P/2022/Pa.Plj.) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Batas usia perkawinan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 baik pria maupun Wanita adalah 19 tahun. Namun dalam keadaan tertentu atau mendesak maka dapat dilakukan perkawinan dibawah umur dengan orang tua pihak Wanita dan/atau pria dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Rumusan masalahnya berupa bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin dan akibat dari pernikahan dibawah umur pada Penetapan Pengadilan Agama Pulau Punjung Nomor 106/Pdt.P/2022/Pa.Plj. Metode yang digunakan adalah yuridis normative, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis, sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan metode analisis dengan menggunakan normative kualitatif. Hasil penelitian pertimbangan hukum hakim bahwa pengabulan dispensasi kawin ini tidak sesuai pada penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No.16 Tahun 2019 karena sudah berpacaran selama 6 bulan dan takut menimbulkan mudharat bukanlah sebagai alasan mendesak karena masih bisa ditunda dan hakim tidak sesuai dengan Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yaitu menjamin pelaksanaan sistem pradilan yang melindungi hak anak serta meningkatkan tanggung jawab Orang Tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak. Majelis Hakim dalam mengabulkan Permohonan Dispensasi perkawinan berdasarkan keadaan calon mempelai Perempuan masih berusia 18 tahun dan calon mempelai laki-laki berusia 26 tahun dan tidak ada keadaan yang mendesak untuk dilangsungkannya perkawinan. Hakim dalam pertimbangannya kurang mendsarkan fakta dalam menafsirkan sehingga terdapat dua pertimbangan hukum hakim yang berlawanan. Hasil penelitian juga menunjukan akibat dikabulkannya permohonan dispensasi kawin dari sisi hukum, anak tersebut dapat melangsungkan perkawinan di Kantor Urusan Agama serta akibat hukum perkawinan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu hak dan kewajiban perkawinan dan akibat hukum harta benda, dari sisi Pendidikan maka mengakibatkan terputusnya kesempatan belajar, dan meningkatkan risiko percerainan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The age limit for marriage is regulated in Article 7 paragraphs (1) and (2) of Law Number 16 of 2019, both men and women are 19 years old. However, in certain or urgent circumstances, underage marriage can be carried out with the parents of the woman and / or man can request dispensation to the Court on very urgent grounds accompanied by sufficient supporting evidence. The formulation of the problem is how the legal considerations of the judge in granting the application for marriage dispensation and the consequences of underage marriage in the Determination of the Pulau Punjung Religious Court Number 106/Pdt.P/2022/Pa.Plj. The method used is normative juridical, the research specifications use descriptive analysis, the data sources used are secondary data sources, data collection methods with literature studies and analysis methods using qualitative normative. The results of the study of the judge's legal reasoning that the granting of this marriage dispensation is not in accordance with the explanation of Article 7 paragraph (2) of Law No.16 of 2019 because they have been dating for 6 months and are afraid of causing mudharat is not an urgent reason because it can still be postponed and the judge is not in accordance with Regulation Number 5 of 2019 concerning Guidelines for adjudicating Marriage Dispensation Applications, namely ensuring the implementation of a justice system that protects children's rights and increases parental responsibility in the context of preventing child marriage. The Panel of Judges in granting the Marriage Dispensation Application was based on the situation that the prospective bride was still 18 years old and the prospective groom was 26 years old and there were no urgent circumstances for the marriage to take place. The judge in his consideration was less based on facts in interpreting so that there were two opposing legal considerations of the judge. The results of the study also show that as a result of the granting of a marriage dispensation application from a legal perspective, the child can marry at the Religious Affairs Office and other legal consequences of marriage in accordance with Law Number 1 of 1974, namely the rights and obligations of marriage and the legal consequences of property, from an educational perspective, it results in interruption of learning opportunities, and increases the risk of divorce. |
| Kata kunci | Dispensasi Kawin, Alasan Mendesak, perkawinan dibawah umur |
| Pembimbing 1 | Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., PH.D. |
| Pembimbing 2 | Haedah Faradz, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Drs. Noor Asyik, M.Ag. |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 25 |
| Tgl. Entri | 2023-11-13 23:05:17.705944 |