Artikel Ilmiah : E1A019267 a.n. BOMBONG MUNIF MUSYAFFA PRIAMBODO
| NIM | E1A019267 |
|---|---|
| Namamhs | BOMBONG MUNIF MUSYAFFA PRIAMBODO |
| Judul Artikel | PELAKSANAAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI PENGADILAN NEGERI LAMONGAN (Studi Kasus Pengadilan Negeri Lamongan) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Diversi adalah suatu pengalihan isu penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana yang melalui proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan Anak, Polisi, Jaksa dan Hakim. Diversi diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan mekanisme diversi diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Pengadilan Negeri Lamongan dan faktor-faktor apakah yang menghambat proses pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak di pengadilan negeri lamongan. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis sosiologis mengkaji tentang "apa yang ada dibalik yang tampak dari penerapan Peraturan Perundang-Undangan" (something behind the law) dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis yaitu melakukan deskripsi terhadap hasil penelitian dengan data yang selengkap dan sedetail mungkin. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, dan data dikumpulkan dengan teknik wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukan mekanisme pelaksanaan diversi sudah sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan mekanisme diversi diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Lamongan yaitu faktor kebudayaan dan faktor masyarakat. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Diversion is a process of redirecting cases involving children suspected of committing criminal acts from the formal criminal justice system to a peaceful resolution facilitated by family and/or the community, with the involvement of Child Welfare Officers, police, prosecutors, and judges. Diversion is regulated by Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, and the mechanisms for diversion are outlined in Supreme Court Regulation Number 4 of 2014 on Guidelines for the Implementation of Diversion in the Juvenile Criminal Justice System. The research problem in this study is how the implementation of diversion in the juvenile criminal justice system at the Lamongan District Court and what factors may hinder the diversion process in the juvenile criminal justice system at the Lamongan District Court. The type of research used is socio-legal juridical research, which examines "what lies behind the application of legislation" (something behind the law), with a descriptive research specification that describes the research results in as much detail as possible. Data collection methods used include primary and secondary data, gathered through interview techniques. The research results show that the mechanism for implementing diversion is in line with what is regulated in Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System and Supreme Court Regulation Number 4 of 2014 on Guidelines for the Implementation of Diversion in the Juvenile Criminal Justice System. The factors that hinder the implementation of diversion in the Lamongan District Court are cultural factors and community factors. |
| Kata kunci | Diversi, Anak, Mekanisme Diversi |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum |
| Pembimbing 2 | Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H.. |
| Pembimbing 3 | Sanyoto, S.H., M.Hum. |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 26 |
| Tgl. Entri | 2023-10-30 18:44:00.624616 |