Artikel Ilmiah : E1A019346 a.n. M.GUSTI GAOZ DANISWARA

Kembali Update Delete

NIME1A019346
NamamhsM.GUSTI GAOZ DANISWARA
Judul ArtikelADAT JAWA NGALOR NGULON SEBAGAI ALASAN DIKABULKANYA PENETAPAN WALI ADHAL
(Tinjauan Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Nomor 32/Pdt.P/2022/PA.BL)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Wali dalam hukum perkawinan Islam merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam sebuah perkawinan. Adanya wali yang tidak mau atau enggan untuk menikahkan anak perempuannya disebut dengan wali adhal. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan dalam hal penolakan atau enggannya wali nasab dikarenakan adanya kepercayaan adat Jawa Ngalor Ngulon, seperti kasus yang terjadi di daerah Blitar dalam Putusan Nomor 32/Pdt.P/2022/PA.BL
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan wali adhal pada Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 32/Pdt.P/2022/PA.BL dan akibat hukum dari dikabulkanya wali adhal berdasarkan Kompilasi Hukum Islam jo. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah jo. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan data hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan wali adhal karena penolakan adat jawa ngalur ngulon. Hakim mendasarkan pada ketentuan Pasal 19, Pasal 20 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 23 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 13 ayat 3 huruf b Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang pecatatan nikah. Menurut peneliti, dalam perkara tersebut terdapat fakta hukum bahwa penolakan orang tua menjadi wali nikah atau adhal dikarenakan tidak bersifat syar’i, karena tidak bersifat syari’i maka permohonan wali adhal dikabulkan oleh hakim. Akibat hukum yang timbul dari dikabulkannya permohonan wali adhal yaitu berpindahnya wali nikah dari wali nasab kepada wali hakim dan harus dengan adanya putusan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’yah sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam Jo Pasal 13 ayat 3 huruf b Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah. Dalam pelaksanaanya perkawinan karena wali adhal, wali hakim tetap akan menawarkan kembali kepada wali nasabnya untuk menikahkan calon mempelai wanita. Apabila wali nasab tetap menolak maka akan dilaksanakan dengan menggunakan wali hakim. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 tentang wali Hakim.
Abtrak (Bhs. Inggris)In Islamic marriage law, a guardian (wali) is one of the essential pillars that must be fulfilled in a marriage. When a guardian refuses or is unwilling to marry off his daughter, it is referred to as a guardian adhal. This research is motivated by issues related to the rejection or reluctance of a paternal guardian due to the presence of the Javanese tradition of "Ngalor Ngulon," as seen in cases such as the one that occurred in the Blitar region, as documented in Decision Number 32/Pdt.P/2022/PA.BL.
The objective of this study is to understand the legal considerations made by judges when approving the request for a guardian adhal in the Decision of the Religious Court of Blitar Number 32/Pdt.P/2022/PA.BL and the legal consequences of granting the guardian adhal based on the Compilation of Islamic Law, in conjunction with the Regulation of the Minister of Religion Number 20 of 2019 concerning Marriage Registration and Regulation of the Minister of Religion Number 30 of 2005 concerning Guardian Judges. This research employs a normative juridical research method with descriptive-analytical specifications. Secondary data sources are used, obtained through literature studies. The data obtained are presented in the form of narrative texts using qualitative normative analysis methods.
Based on the research findings and discussions, it is evident that the Panel of Judges granted the request for a guardian adhal due to the rejection of the Javanese tradition of "Ngalor Ngulon." The judge based the decision on the provisions of Articles 19, Articles 20 of the Compilation of Islamic Law and Article 23 paragraph 1 of the Compilation of Islamic Law, in conjunction with Article 13 paragraph 3 letter b of the Regulation of the Minister of Religion Number 20 of 2019 concerning marriage registration. According to the researcher, in this case, there is a legal fact that the parents' refusal to act as marriage guardians or adhal is due to the non-Shariah nature of the prospective bride's parents' reasons. Because it is not in accordance with Shariah, the judge granted the request for a guardian adhal. The legal consequence of granting the guardian adhal is the transfer of the marriage guardian from the paternal guardian to the judge's guardian, and this can only be done through a decision of the Religious Court or Sharia Court in accordance with the provisions of Article 23 of the Compilation of Islamic Law, in conjunction with Article 13 paragraph 3 letter b of the Regulation of the Minister of Religion Number 20 of 2019 concerning Marriage Registration. In practice, in cases of marriage with a guardian adhal, the judge's guardian will still offer the opportunity to the paternal guardian to marry off the prospective bride. If the paternal guardian continues to refuse, then the marriage will proceed with the judge's guardian, in accordance with the provisions outlined in Article 5 of the Regulation of the Minister of Religion Number 30 of 2005 concerning Guardian Judges.
Kata kunciAdat Jawa, Ngalur Ngulon, Wali Adhal
Pembimbing 1Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D.
Pembimbing 2Mukhsinun, S.H., M.H.
Pembimbing 3Haedah Faradz, S.H., M.H.
Tahun2023
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2023-10-20 11:15:23.218775
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.