Artikel Ilmiah : E1A019133 a.n. ALAM ANUGRAH RAMADHAN

Kembali Update Delete

NIME1A019133
NamamhsALAM ANUGRAH RAMADHAN
Judul ArtikelPENERAPAN PASAL 170 UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG ATAS PEMBATALAN PERDAMAIAN DALAM HOMOLOGASI OLEH KREDITOR (Studi Putusan Nomor 3/Pdt.Sus PembatalanHomologasi/2022/PN.Niaga Smg Jo Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Smg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pada tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdapat suatu perdamaian (akkoord) yang merupakan tahapan paling penting. Berdasarkan praktiknya terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perdamaian itu berakhir. Apabila faktor lalai menjadi pokok permasalahan maka lazimnya Kreditor akan mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) dan bagaimana akibat hukum yang diterima oleh Debitor dan Kreditor setelah adanya pembatalan putusan homologasi terhadap Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Homologasi/2022/PN.Niaga Smg Jo Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Smg. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif dengan menggunakan metode analisis data yang digunakan yaitu metode normatif kualitatif. Berdasarkan data hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim telah menerapkan Pasal 170 UUK-PKPU dengan melalui pembuktian yang pertama, bahwa Kreditor telah membuktikan bahwa Debitor lalai; kedua, Debitor telah melaksanakan isi dari perdamaian, dan; ketiga, Pengadilan telah memberikan kelonggaran selama 30 (tiga puluh) hari kepada Debitor. Dikarenakan permohonan pembatalan perdamaian dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka akibat hukum yang timbul adalah status kepailitan Debitor terbuka kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (2) UUK-PKPU.
Abtrak (Bhs. Inggris)At the stage of Delaying Debt Payment Obligations (PKPU) there is a peace (accord) which is the most important stage. Based on practice, there are several factors that cause the peace to end. If the negligence factor becomes the main problem, the Creditor will usually submit a request to cancel the peace agreement. This study aims to determine how the application of Article 170 of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations (UUK-PKPU) and what legal consequences are received by Debtors and Creditors after the cancellation of the homologation decision on Decision Number 3/Pdt.Sus-Cancellation of Homologation/2022/PN.Niaga Smg Jo Decision Number 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Smg.This research uses a normative juridical approach method with analytical descriptive research specifications. The data source used is secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The data collection method is carried out by literature study, then the data obtained is presented in the form of narrative text using the data analysis method used, namely the qualitative normative method.Based on the research data and discussion, it can be concluded that the Panel of Judges has applied Article 170 UUK-PKPU by proving first, that the Creditor has proven that the Debtor is negligent; second, the Debtor has implemented the contents of the peace agreement, and; third, the Court has given 30 (thirty) days leeway to the Debtor. Since the request for annulment of the peace agreement was granted by the Panel of Judges, the legal consequence is that the Debtor's bankruptcy status is reopened as stipulated in Article 291 paragraph (2) UUK-PKPU.
Kata kunciPembatalan Perdamaian, Homologasi.Penerapan Hukum, Akibat Hukum
Pembimbing 1Sukirman, S.H., M.Hum
Pembimbing 2Agus Mardianto, S.H., M.H
Pembimbing 3M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H
Tahun2023
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2023-10-17 18:37:57.125685
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.