Artikel Ilmiah : E1A019290 a.n. DANINDRA LAZUARDI SATRIATAMA
| NIM | E1A019290 |
|---|---|
| Namamhs | DANINDRA LAZUARDI SATRIATAMA |
| Judul Artikel | ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS MEREK PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1349 K/Pdt.Sus-HKI/2022 |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Hak Atas Merek merupakan hak eksklusif pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu agar dapat menggunakan sendiri mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Kecermatan pemilik merek terhadap barang/jasa milik orang lain menjadi komponen yang menentukan apakah merek milik orang lain tersebut telah melanggar Hak Atas Merek yang dimiliki atau tidak. Merek ERG sebagai produk fashion yang ergonomik dengan Nomor Pendaftaran IDM000540156, Nomor Pengumuman BRMA1716, Nomor Permohonan D082014006872 dan kode kelas 25 menggugat merek Erigo dengan Nomor Pendaftaran IDM00507415, Nomor Pengumuman BRMA4715, Nomor Permohonan D002013037801 dan kode kelas 25. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis perlindungan hukum Hak atas Merek pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pdt.Sus-HKI/2022 dan akibat hukum yang ditimbulkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan kasus (case approach) dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research), yang kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dengan menggunakan metode normatif kualitatif sebagai metode analisis data. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Penggugat sebagai pemilik Merek ERG kurang mendapat perlindungan hukum terhadap Hak atas Mereknya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pdt.Sus-HKI/2022 yang mana belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Akibat hukum yang ditimbulkan yaitu Para Tergugat terbebas dari gugatan Penggugat dengan dibatalkannya putusan tingkat pertama, dan masing-masing pihak dapat menggunakan Hak atas Mereknya masing-masing kembali sesuai dengan undang-undang yang berlaku. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Trademark rights represent the exclusive prerogatives granted to the registered trademark owner for a specific duration, enabling them to either utilize the trademark themselves or grant permission to third parties for its use. The attentiveness of trademark proprietors towards the goods or services of others becomes a pivotal component in determining whether another party's trademark has infringed upon their trademark rights. In a case involving ERG, an ergonomic fashion product trademark registered under Registration Number IDM000540156, Announcement Number BRMA1716, Application Number D082014006872, and categorized under class 25, taking legal action against the Erigo trademark, bearing Registration Number IDM00507415, Announcement Number BRMA4715, Application Number D002013037801, and also classified under class 25, this study aims to analyze the legal protection of Trademark rights under Law Number 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications within the context of Supreme Court Decision Number 1349 K/Pdt.Sus-HKI/2022, while also examining the legal consequences arising from this decision. This research employs a normative juridical research methodology with a case approach and analytical descriptive research specifications. Secondary data sources encompass primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection for this research utilizes library research methods, subsequently presented in the form of narrative texts, employing qualitative normative methods as a data analysis approach. Based on the research findings and discussions, it can be concluded that the Plaintiff, as the owner of the ERG Trademark, received limited legal protection for their Trademark rights in Supreme Court Decision Number 1349 K/Pdt.Sus-HKI/2022, which does not align with the provisions of Law Number 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications. The legal consequences include the Defendants being absolved from the Plaintiff's lawsuit, the annulment of the first-instance decision, and both parties regaining the ability to exercise their respective Trademark rights in accordance with the prevailing legal framework. |
| Kata kunci | Perlindungan Hukum, Hak atas Merek, Akibat Hukum |
| Pembimbing 1 | Sukirman, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Ulil Afwa, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Agus Mardianto, S.H., M.H. |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Tgl. Entri | 2023-10-04 23:39:34.329903 |