Artikel Ilmiah : E1A009080 a.n. FAISAL FADHILAH IBNARA
| NIM | E1A009080 |
|---|---|
| Namamhs | FAISAL FADHILAH IBNARA |
| Judul Artikel | PEMEKARAN WILAYAH DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (Studi Kasus Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2007) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pemekaran wilayah merupakan suatu keniscayaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut otonomi daerah yang seluas-luasnya. Hal tersebut dipertegas dengan adanya dasar hukum yang mengatur tentang pemekaran wilayah, yaitu dalam Pasal 18 UUD 1945, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Daerah. Dengan adanya pemekaran wilayah diharapkan dapat membantu memperlancar pembangunan nasional di tingkat daerah. Pemekaran wilayah dapat berupa pembentukan, penghapusan atau penggabungan suatu daerah, baik itu dapat berupa provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam melaksanakan pemekaran wilayah harus memenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan. Pemerintah menerapkan kebijakan pemekaran wilayah dengan hati-hati agar berjalan dengan efektif dan tidak menimbulkan permasalahan baru. Kondisi geografis Kabupaten Bandung memiliki wilayah cukup luas (± 3.073,73 km2) dan jumlah penduduk yang cukup banyak (4.300.000 jiwa) sehingga layak untuk dimekarkan menjadi Kabupaten Bandung Barat. UU No. 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat merupakan landasan dan payung hukum berdiri dan berjalannya roda pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Regional growth is a necessity in the Republic of Indonesia which retain local autonomy as possible. This is reinforced by the legal basis governing regional divisions, which in Article 18 UUD 1945, Article 4 paragraph (1) and Article 5 paragraph (1) Law no. 32 of 2004 on Regional Government and PP. 78 of 2007 on the Procedure for Formation, Removal and Local Merger. With the expansion area is expected to help accelerate national development at the local level. May include the establishment of regional expansion, elimination or merger of an area, whether it be in the form of provincial and district / city. In implementing the regional divisions must meet three (3) requirements, namely requirements administrative, technical and physical territorial. The government implemented a policy of regional expansion with caution in order to operate effectively and does not cause new problems, such as the new autonomous government was not able to perform. Geographical conditions Bandung regency has an area wide enough (± 3.073,73 km2) and a population that is pretty much (4.3 million people) were so worth it to split into West Bandung regency. Law no. 12 of 2007 on the establishment of West Bandung regency in West Java is the foundation and legal standing and running wheels of government of West Bandung regency. |
| Kata kunci | Pemerintah Daerah, Otonomi Daerah, Pemekaran Wilayah, Kabupaten Bandung Barat. |
| Pembimbing 1 | Dr. M. Fauzan, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | H. A. Komari, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | Satrio Saptohadi, S.H., M.H. |
| Tahun | 2013 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |