Artikel Ilmiah : E1A116049 a.n. HARDIN RIFQI ZULIYANTO
| NIM | E1A116049 |
|---|---|
| Namamhs | HARDIN RIFQI ZULIYANTO |
| Judul Artikel | GUGATAN PENYANGKALAN ANAK MELAMPAUI JANGKA WAKTU (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor: 969/Pdt.G/2020/PA.Wsb) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK GUGATAN PENYANGKALAN ANAK MELAMPAUI JANGKA WAKTU (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor: 969/Pdt.G/2020/PA.Wsb) Oleh: HARDIN RIFQI ZULIYANTO E1A116049 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan akibat hukum yang timbul dari Putusan Gugatan Penyangkalan Anak Melampaui Jangka Waktu, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Wonosobo dengan Nomor:969/Pdt.G/2020/PA.Wsb. Majelis hakim pada putusan tersebut mengedepankan kepastian hukum gugatan tidak diterima karena diajukan melampaui jangka waktu, jika dilihat dari dalil yang diajukan penggugat tampak jelas bahwa anak yang dilahirkan tergugat adalah bukan anak dari penggugat berdasarkan ciri fisik anak, pengakuan tergugat melalui keterangan saksi, bahkan telah dibuktikan dengan hasil tes DNA. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Penelitian dilakukan secara preskriptif analisis, yaitu meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Penyajian data disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, analisis bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan beberapa aspek yuridis yaitu Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang bisa diartikan bahwa seorang suami dapat menyangkal keabsahan anak jika bisa membuktikan bahwa istrinya berzina dan anak yang dilahirkan merupakan akibat dari perzinahan tersebut. Pasal 101 Kompilasi Hukum Islam memuat ketentuan bahwa suami dapat meneguhkan pengingkarannya dengan li’an. Pasal 102 ayat (1) KHI: seorang suami dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya anak atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak. Pasal 102 KHI ayat (2): Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu tidak dapat diterima. Akibat hukum dari putusan yang menyatakan gugatan tidak diterima dikarenakan gugatan diajukan melampaui jangka waktu, maka secara yuridis anak tersebut masih berstatus anak sah Pengugat, anak tersebut tetap memiliki hak yaitu hak nasab, perwalian, pemeliharaan, dan kewarisan dari Penggugat. Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut, sebaiknya tidak hanya menitikberatkan pada daluwarsa gugatan yaitu Pasal 102 ayat (2) KHI, tetapi dapat juga mempertimbangkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 101 KHI serta mempertimbangkan bukti, saksi-saksi, sumpah serta tes DNA, karena perlindungan kepentingan bukan hanya bagi istri dan anak, tetapi juga bagi suami/Penggugat. Kata kunci: Penyangkalan Anak, Lampau Waktu |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT CHILD DEFENSE LAW LAW BEYOND TIME (Juridical Review of Wonosobo Religious Court Decision Number: 969/Pdt.G/2020/PA.Wsb) By: HARDIN RIFQI ZULIYANTO E1A116049 This study aims to determine the legal basis and legal consequences arising from the Decision on the Denial of Children Beyond the Timeframe, which was decided by the Wonosobo Religious Court Number: 969/Pdt.G/2020/PA.Wsb. The panel of judges in this decision prioritized legal certainty that the lawsuit was not accepted because it was filed beyond the timeframe, if seen from the arguments put forward by the plaintiff it seems clear that the child born to the defendant is not the child of the plaintiff based on the physical characteristics of the child, the defendant's confession through witness testimony, has even been proven with DNA test results. This research is a normative juridical research with statutory, conceptual and case approaches. The research was carried out in a prescriptive analysis, namely examining library materials which are secondary data. Presentation of data is presented in the form of descriptions arranged systematically, analysis of legal materials is analyzed descriptively qualitatively. The results showed that the Panel of Judges had considered several juridical aspects, namely Article 44 paragraph (1) of Law Number 1 Year 1974 Concerning Marriage, which could mean that a husband could deny the legitimacy of a child if he could prove that his wife committed adultery and the child born was the result of of the adultery. Article 101 of the Compilation of Islamic Law contains a provision that the husband can confirm his denial by li'an. Article 102 paragraph (1) KHI: a husband can file a lawsuit with the Religious Court within 180 days after the child's birthday or 360 days after the breakup of the marriage or after the husband finds out that his wife gave birth to a child. Article 102 KHI paragraph (2): Refusals submitted after the expiration date cannot be accepted. The legal consequences of the decision which reads not accepting the lawsuit because the lawsuit was filed beyond the time period, so legally the child is still the legal child of the Plaintiff, the child still has rights, namely nasab rights, guardianship, maintenance and inheritance from the Plaintiff. The Panel of Judges in deciding the case, should not only focus on the expiration of the lawsuit, namely Article 102 paragraph (2) KHI, but may also consider Article 44 paragraph (1) of the Marriage Law and Article 101 KHI and consider evidence, witnesses, oaths as well as a DNA test, because the protection of interests is not only for the wife and children, but also for the husband/Plaintiff. Keywords: Child Denial, Beyond Time |
| Kata kunci | Penyangkalan anak, Lampau waktu |
| Pembimbing 1 | 1. HAEDAH FARADZ, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | 2. Drs. NOOR ASYIK, M.Ag. |
| Pembimbing 3 | 3. Prof. TRI LISIANI PRIHATINAH, S.H., M.A., Ph.D. |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 16 |
| Tgl. Entri | 2023-08-23 12:51:24.133711 |