Artikel Ilmiah : E1A019123 a.n. MUHAMMAD HAEKAL

Kembali Update Delete

NIME1A019123
NamamhsMUHAMMAD HAEKAL
Judul ArtikelSTUDI KOMPARASI PERTANGGUNGJAWABAN
TINDAK PIDANA KORPORASI DI INDONESIA DAN
AMERIKA SERIKAT
Abstrak (Bhs. Indonesia)Kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi di Indonesia dan Amerika Serikat terus ditemui dan menjadi perhatian besar bagi negara dan masyarakat. Hal tersebut menunjukkan bahwa diperlukan KUHP yang mampu mengatur persoalan ini dan relevan dengan situasi perkembangan dunia khususnya berkaitan dengan pertanggungjawaban tindak pidana korporasi. Artikel ini akan membahas bagaimana pengaturan terhadap pertanggungjawaban tindak pidana korporasi menurut UU No. 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana persamaan dan perbedaan pertanggungjawaban tindak pidana korporasi dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukum pidana Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskripsi analitis. Penelitian ini diuraikan dengan teks naratif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 sudah cukup mengatur secara menyeluruh mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi yang meliputi, Korporasi sebagai subjek hukum pidana, pelaku tindak pidana Korporasi, rumusan dalam menentukan tindak pidana Korporasi, alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam pertanggungjawaban tindak pidana korporasi, pedoman pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Korporasi, dan ketentuan sanksi pada pelaku tindak pidana Korporasi. Selain itu, terdapat pula persamaan dan
perbedaan pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi di Indonesia menurut UU No. 1 Tahun 2023 dengan hukum pidana Amerika Serikat. Persamaannya terletak pada pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana, pelaku tindak pidana korporasi, dan pidana pokok pelaku tindak pidana. Sedangkan perbedaannya terletak pada ketiadaan MPC dalam mengatur rumusan dalam menentukan tindak pidana korporasi, tidak diaturnya alasan pemaaf bagi pelaku tindak pidana korporasi, pedoman pemidanaan, dan ketentuan sanksi pada pelaku tindak pidana korporasi.
Abtrak (Bhs. Inggris)Cases of corporate crime in Indonesia and The United States of America keep existing and had been a serious issues take attention in for country and societies. This demonstrates the urgency of new criminal code which capable of managing this matter and relevant to the world's developmental situation, particularly concerning
corporate criminal liability. This article will discuss the regulation of corporate
criminal liability according to Law No. 1 of 2023 concerning the Criminal Code and the similarities and dif erences in corporate criminal liability between Law No. 1 of 2023 concerning the Criminal Code and the criminal law of the United States of America. This research uses normative judicial approach method with descriptive
analytical as the research specification. This research is explained with narrative text. Based on the results of research and discussion, it can concluded that Law No. 1 of
2023 is already comprehensive enough in regulating corporate criminal liability, which includes the corporation as a subject of criminal law, perpetrators of corporate criminal acts, formulation in determining corporate criminal acts, justifications and exculpation in corporate criminal liability, guidelines for prosecuting perpetrators of
corporate criminal acts, and provisions for sanctions against perpetrators of
corporate criminal acts. Furthermore, there are also similarities and dif erences in the liability for corporate criminal acts in Indonesia according to Law No. 1 of 2023 compared to the criminal law of the United States of America. The similarities lie in
the recognition of corporations as criminal subjects, perpetrators of corporate criminal acts, and the substantive criminal penalties for the perpetrators. However, the dif erences lie in the absence of MPC in formulating corporate criminal acts, the lack of provisions for exculpation for perpetrators of corporate criminal acts, guidelines for prosecution, and provisions for sanctions against perpetrators of corporate criminal acts.
Kata kunciPertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Korporasi, Perbandingan Hukum
Pembimbing 1Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H., M.H.
Tahun2023
Jumlah Halaman31
Tgl. Entri2023-08-09 13:25:57.59802
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.