Artikel Ilmiah : E1A017028 a.n. JUSTICIA SEKAR MAHARANI
| NIM | E1A017028 |
|---|---|
| Namamhs | JUSTICIA SEKAR MAHARANI |
| Judul Artikel | Peran Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Sebagai Organisasi Kawasan dalam Menyikapi Kudeta Militer Myanmar Pada 2021 |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Myanmar adalah negara di Asia Tenggara dan anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang berulang kali menghadapi pelanggaran hak asasi manusia dan demokrasi. Salah satunya adalah kudeta terakhir pada Februari 2021. Setelah kudeta, pemerintah militer membatasi akses internet dan hubungan internasional yang menjadikan rakyat Myanmar di bawah kendali penuh pemerintahan militer. Organisasi kawasan yang seharusnya dapat bertindak sebagai mediator ketika terjadi konflik, pada kenyataannya tidak mampu berbuat banyak karena prinsip non-intervensi. Berdasarkan latar belakang tersebut terdapat urgensi peran ASEAN sebagai organisasi kawasan dalam meminimalisir dampak dari gejolak politik negara anggotanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan ASEAN sebagai organisasi kawasan dalam hukum internasional dan peran ASEAN sebagai organisasi kawasan dalam kudeta Militer Myanmar pada 2021. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analitis serta spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Data dikumpulkan dengan metode studi pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa berdasarkan Piagam ASEAN sebagai instrumen hukumnya menetapkan ASEAN sebagai organisasi berbasis aturan, dan karenanya sebagai organisasi internasional, status hukum ASEAN sebagai subjek hukum internasional sudah jelas. Sebagai subjek hukum internasional memungkinkan ASEAN dapat menjalankan fungsinya sebagai badan hukum dan menentukan hak dan kewajibannya, termasuk berperan dalam penyelesaian sengketa antaranggotanya. Sebagai anggota ASEAN, Myanmar terikat pada Piagam ASEAN dan ketentuan ASEAN lainnya, seperti Treaty of Amity and Cooperation 1976, terkait dengan kudeta Myanmar yang berimbas kepada negara anggota lainnya. Dalam kasus ini, ASEAN dapat bertindak sebagai badan hukum internasional penuh, namun ASEAN tidak diperkenankan melakukan tindakan kekerasan di luar Pasal 53 (1) Piagam PBB. Tindakan yang telah diambil ASEAN diantaranya dengan mengeluarkan Five Point Consensus. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Myanmar is a Southeast Asian country and member of the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) that has repeatedly faced human rights and democracy violations. One of these was the most recent coup in February 2021. After the coup, the military government restricted internet access and international relations, putting Myanmar society under the full control of the military government. Regional organizations that should be able to act as mediators when conflicts occur, in fact, cannot do much due to the principle of non-intervention. Based on this background, there is an urgency in ASEAN's role as a regional organization in minimizing the impact of political turmoil in its member countries. This research aims to analyze the position of ASEAN as a regional organization in international law and the role of ASEAN as a regional organization in the Myanmar Military coup in 2021. This research is a normative research with a statutory and analytical approach and descriptive-analytical research specifications. Data is collected using the literature study method, then analyzed qualitatively and presented in descriptive form. The results of the research and discussion show that based on the ASEAN Charter as its legal instrument establishes ASEAN as a rule-based organization, and therefore as an international organization, ASEAN's legal status as a subject of international law is clear. As a subject of international law, ASEAN can carry out its functions as a legal entity and determine its rights and obligations, including playing a role in dispute resolution among its members. As a member of ASEAN, Myanmar is bound by the ASEAN Charter and other ASEAN provisions, such as the 1976 Treaty of Amity and Cooperation, in relation to the Myanmar coup that affected other member states. In this case, ASEAN can act as a full international legal entity, but ASEAN is not allowed to take violent action outside of Article 53 (1) of the UN Charter. Actions that ASEAN has taken include issuing the Five Point Consensus. |
| Kata kunci | ASEAN, organisasi regional, kudeta militer, Myanmar |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc. |
| Pembimbing 2 | Wismaningsih, S.H., M.H |
| Pembimbing 3 | Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 23 |
| Tgl. Entri | 2023-08-07 12:29:43.613253 |