Artikel Ilmiah : E1A018279 a.n. ALWINDA SUAGA
| NIM | E1A018279 |
|---|---|
| Namamhs | ALWINDA SUAGA |
| Judul Artikel | TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP BAHAYA PEREDARAN CABAI MERAH PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN NOMOR: 24/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pelaku usaha merupakan pihak yang bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan produk barang dan/atau jasanya terhadap konsumen. Artinya segala aspek yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang pelaku usaha sediakan untuk di konsumsi harus sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan agar tidak merugikan konsumen. Tujuan penelitian ini berdasarkan permasalahan yang ada yaitu untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha dalam putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2021/PN Pwt. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku literatur, artikel, jurnal dan dokumen resmi dengan cara studi Pustaka, dan metode analisis data yang digunakan adalah dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian ini dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Pwt adalah majelis hakim menyatakan pelaku usaha Budi Nuryanto Als. Budi Bin Siswo Sumarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan produksi pangan untuk diedarkan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Menjatuhkan pidana kepada pelaku usaha dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Business actors are parties who are responsible for the security and safety of their goods and/or services to consumers. This means that all aspects related to goods and/or services that business actors provide for consumption must comply with security and safety standards so as not to harm consumers. The purpose of this study is based on the existing problems, namely to find out how the responsibilities of business actors in decision Number: 24/Pid.Sus/2021/PN Pwt. The approach method used in this study is a normative juridical approach. The data used is secondary data in the form of laws and regulations, literature books, articles, journals and official documents by means of library research, and the data analysis method used is qualitative normative analysis method. The results of this research in Decision Number 24/Pid.Sus/2021/PN Pwt is that the panel of judges stated that the business actor Budi Nuryanto Als. Budi Bin Siswo Sumarto has been legally and convincingly proven guilty of committing a crime by intentionally producing food for distribution using materials that are prohibited from being used as food additives. Imposing criminal penalties on business actors with imprisonment for 3 (three) months. |
| Kata kunci | Pelaku usaha, Tanggung Jawab, Cabai merah palsu |
| Pembimbing 1 | Krisnhoe Kartika W, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Suyadi S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H. |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Tgl. Entri | 2023-07-28 12:07:11.340159 |