Artikel Ilmiah : E1A017105 a.n. SENO NUR CAHYADI

Kembali Update Delete

NIME1A017105
NamamhsSENO NUR CAHYADI
Judul ArtikelKEADILAN SUBSTANTIF DALAM PUTUSAN HAKIM
( PERSPEKTIF HUKUM POSITIF )
Abstrak (Bhs. Indonesia)Salah satu isu kunci pembangunan hukum dan penegakan hukum di Indonesia adalah penegakan keadilan yang sejalan dengan tujuan UUD 1945 dan UU Nomor 48 Tahun 2009 yang merupakan dasar pijakan bagi kekuasaan kehakiman dalam menegakkan keadilan. Menciptakan putusan hakim yang berdasarkan pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan tidaklah dapat tercapai dengan mudah, hal ini dikarenakan konsep keadilan dalam putusan hakim tidaklah mudah dalam mencari tolok ukurnya. Rasa adil bagi satu pihak, belum tentu dirasakan adil bagi pihak lain. Sesuai pendapat Sudikno M. Perumusan Masalahnya adalah bagaimanakah peranan hakim dalam mewujudkan keadilan substantif dalam memutus perkara dan bagaimanakah tinjauan hukum positif terhadap prosedur hakim dalam mewujudkan keadilan substantif. Metode Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber data sekunder : studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk sistematis. Berdasarkan hasil penelitian, Putusan hakim di pengadilan idealnya harus mencerminkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, dimana ketiganya harus dilaksanakan secara kompromi, yaitu menerapkan ketiganya secara berimbang dan proporsional. Dengan kata lain, pemaknaan keadilan substantif, berarti hakim bisa mengabaikan bunyi undang-undang jika undang-undang tidak memberikan rasa keadilan, tetapi tetap berpedoman pada formal procedural undang-undang yang memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, berdasarkan hasil penelitian sangat penting untuk menganalisis terkait dengan bagaimana pengertian hakim, tugas dan peran hakim, pengawasan hakim, putusan hakim, sistem hukum positif agar ketika hakim dalam memberikan pertimbangan hukum hakim pada proses pemidanaan dapat memberikan keadilan substantif dalam putusan hakimnya.
Abtrak (Bhs. Inggris)One of the key issues in law development and law enforcement in Indonesia is the enforcement of justice which is in line with the objectives of the 1945 Constitution and Law Number 48 of 2009 which are the foundation for judicial power in upholding justice. Creating a judge's decision based on legal certainty, justice and expediency cannot be achieved easily, this is because the concept of justice in a judge's decision is not easy to find benchmarks for. A sense of fairness for one party, does not necessarily feel fair for another party. According to the opinion of Sudikno M. The formulation of the problem is what is the role of the judge in realizing substantive justice in deciding cases and how is the positive legal review of the judge's procedure in realizing substantive justice. Method The approach used is a normative juridical approach, descriptive analytical research specifications, secondary data sources: literature studies and presented in a systematic form. Based on the research results, the judge's decision in court should ideally reflect legal certainty, justice and expediency, where all three must be carried out in a compromise manner, namely applying all three in a balanced and proportional manner. In other words, the meaning of substantive justice means that judges can ignore the sound of the law if the law does not provide a sense of justice, but is still guided by the formal procedural law which provides legal certainty. Therefore, based on the research results it is very important to analyze related to how the understanding of judges, the duties and roles of judges, the supervision of judges, the judge's decision, the positive law system so that when a judge gives legal considerations a judge in the sentencing process can provide substantive justice in his judge's decision.
Kata kunciKeadilan (Justice), Hakim (Judge), Putusan Hakim (Judge's Decision), Hukum Positif (Positive Law).
Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.Hum.
Pembimbing 2Dessi Perdani Yuris Puspita S., S.H.,M.H.
Pembimbing 3Weda Kupita, S.H., M.H.
Tahun2023
Jumlah Halaman232
Tgl. Entri2023-07-27 12:32:19.903159
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.