Artikel Ilmiah : E1A019141 a.n. ELLY SAFRINA

Kembali Update Delete

NIME1A019141
NamamhsELLY SAFRINA
Judul ArtikelPEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PENIPUAN
(Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 2318/Pdt.G/2021/PA.Dpk)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perkawinan merupakan “perikatan keagamaan” karena akibat hukumnya
adalah mengikat pria dan wanita dalam suatu ikatan lahir dan batin sebagai suami
istri dengan tujuan suci dan mulia yang didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa. Suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya serta telah memenuhi rukun dan
syarat perkawinan. Apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk
melangsungkan perkawinan, maka perkawinan tersebut dapat dicegah atau
dibatalkan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum
hakim dalam memutus perkara permohonan Pembatalan Perkawinan pada Putusan
Nomor: 2318/Pdt.G/2021/PA.Dpk serta untuk mengetahui akibat hukum dari
pembatalan perkawinan pada kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian
perskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan
metode pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan yang kemudian
disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa data dapat disimpulkan bahwa
pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor: 2318/Pdt.G/2021/PA.Dpk
hanya mendasarkan pada Pasal 72 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Menurut
Peneliti, untuk memperkuat putusan tersebut hakim dapat menambahkan Pasal 27
ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo Pasal 72
ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dan juga Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo Pasal 72 ayat (3) Kompilasi Hukum
Islam sebagai pertimbangan hukumnya. Akibat hukum atas pembatalan
perkawinan dalam perkara ini adalah putusnya hubungan suami istri antara
Pemohon dengan Termohon.
Abtrak (Bhs. Inggris)Marriage is a "religious engagement" because the legal consequence is to
bind men and women in a physical and spiritual bond as husband and wife with a
holy and noble purpose based on Belief in the One Supreme God. A marriage can
be said to be valid if it is carried out according to the laws of each religion and
belief and has fulfilled the pillars and conditions of marriage. If the parties do not
fulfill the conditions for entering into a marriage, then the marriage can be
prevented or cancelled.
This study aims to find out the basic legal considerations of judges in
deciding cases for cancellation of marriage in Decision Number:
2318/Pdt.G/2021/PA.Dpk and to find out the legal consequences of cancellation
of marriage in that case. The research method used in this study is normative
juridical with analytical descriptive research specifications. The data source used
is secondary data with data collection methods based on literature studies which
are then presented in the form of systematically arranged descriptions.
Based on the results of the research and data analysis, it can be concluded
that the legal considerations of the judges in Decision Number:
2318/Pdt.G/2021/PA.Dpk are only based on Article 72 Paragraph (2)
Compilation of Islamic Law. According to the researcher, to strengthen the
decision the judge can add Article 27 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974
Concerning Marriage in conjunction with Article 72 paragraph (2) Compilation
of Islamic Law and also Article 27 paragraph (3) of Law Number 1 of 1974
Regarding Marriage Jo Article 72 paragraph (3) Compilation of Islamic Law as a
legal consideration. The legal consequence for the annulment of marriage in this
case is the breaking of the husband and wife relationship between the Petitioner
and the Respondent.
Kata kuncipembatalan perkawinan, penipuan.
Pembimbing 1Haedah Faradz, S.H., M.H.
Pembimbing 2Drs. Noor Asyik, M.Ag.
Pembimbing 3Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D.
Tahun2023
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2023-07-23 02:46:35.104772
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.