Artikel Ilmiah : E1A019141 a.n. ELLY SAFRINA
| NIM | E1A019141 |
|---|---|
| Namamhs | ELLY SAFRINA |
| Judul Artikel | PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PENIPUAN (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 2318/Pdt.G/2021/PA.Dpk) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Perkawinan merupakan “perikatan keagamaan” karena akibat hukumnya adalah mengikat pria dan wanita dalam suatu ikatan lahir dan batin sebagai suami istri dengan tujuan suci dan mulia yang didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya serta telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, maka perkawinan tersebut dapat dicegah atau dibatalkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara permohonan Pembatalan Perkawinan pada Putusan Nomor: 2318/Pdt.G/2021/PA.Dpk serta untuk mengetahui akibat hukum dari pembatalan perkawinan pada kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian perskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa data dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor: 2318/Pdt.G/2021/PA.Dpk hanya mendasarkan pada Pasal 72 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Menurut Peneliti, untuk memperkuat putusan tersebut hakim dapat menambahkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dan juga Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo Pasal 72 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam sebagai pertimbangan hukumnya. Akibat hukum atas pembatalan perkawinan dalam perkara ini adalah putusnya hubungan suami istri antara Pemohon dengan Termohon. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Marriage is a "religious engagement" because the legal consequence is to bind men and women in a physical and spiritual bond as husband and wife with a holy and noble purpose based on Belief in the One Supreme God. A marriage can be said to be valid if it is carried out according to the laws of each religion and belief and has fulfilled the pillars and conditions of marriage. If the parties do not fulfill the conditions for entering into a marriage, then the marriage can be prevented or cancelled. This study aims to find out the basic legal considerations of judges in deciding cases for cancellation of marriage in Decision Number: 2318/Pdt.G/2021/PA.Dpk and to find out the legal consequences of cancellation of marriage in that case. The research method used in this study is normative juridical with analytical descriptive research specifications. The data source used is secondary data with data collection methods based on literature studies which are then presented in the form of systematically arranged descriptions. Based on the results of the research and data analysis, it can be concluded that the legal considerations of the judges in Decision Number: 2318/Pdt.G/2021/PA.Dpk are only based on Article 72 Paragraph (2) Compilation of Islamic Law. According to the researcher, to strengthen the decision the judge can add Article 27 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 Concerning Marriage in conjunction with Article 72 paragraph (2) Compilation of Islamic Law and also Article 27 paragraph (3) of Law Number 1 of 1974 Regarding Marriage Jo Article 72 paragraph (3) Compilation of Islamic Law as a legal consideration. The legal consequence for the annulment of marriage in this case is the breaking of the husband and wife relationship between the Petitioner and the Respondent. |
| Kata kunci | pembatalan perkawinan, penipuan. |
| Pembimbing 1 | Haedah Faradz, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Drs. Noor Asyik, M.Ag. |
| Pembimbing 3 | Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D. |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 19 |
| Tgl. Entri | 2023-07-23 02:46:35.104772 |