| NIM | E1A019308 |
| Namamhs | MUTIARA AZ'ZUKHRUF |
| Judul Artikel | PERMOHONAN BANDING YANG DIKABULKAN OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 477 B/Pdt.Sus-Arbt/2022) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Perkara Nomor 477 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 merupakan perkara pada tingkat banding terhadap permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Agung memiliki perbedaan dalam pertimbangan hukumnya sebagai landasan majelis hakim memutus permohonan pembatalan putusan arbitrase. Perbedaan pertimbangan hukum tersebut, menjadi dasar penelitian ini dengan spesifikasi penelitian yuridis normatif dan spesifikasi penelitian preskriptif. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan dengan metode analisis kualitatif deduktif dan disajikan dalam bentuk teks naratif. Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan banding sudah tepat, hal ini didasari pada bukti-bukti bahwa seluruh dalil dan bukti-bukti yang diduga mengandung unsur tipu muslihat dengan tujuan memutarbalikkan fakta dalam proses pemeriksaan persidangan pada pengadilan tingkat pertama merupakan bukti-bukti yang telah diungkapkan dalam proses arbitrase sehingga tindakan yang dilakukan oleh majelis hakim pada tingkat pertama merupakan tindakan yang melampaui kewenangannya akibat kesalahan dalam penerapan hukum yang turut serta memeriksa dan menilai pertimbangan majelis arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 60 juncto Pasal 62 Ayat (4) Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung. Akibat hukum dari dikabulkannya permohonan banding terhadap pembatalan putusan arbitrase adalah putusan arbitrase yang sebelumnya dibatalkan oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama kembali berlaku. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Case Number 477 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 is a case at the appeal level against an application for annulment of an arbitral award filed under the provisions of Article 70 of Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution. The examination process conducted by the court of first instance and the Supreme Court has differences in its legal considerations as the basis for the panel of judges to decide on a request for annulment of an arbitral award. The difference in legal considerations is the basis of this study with normative juridical research specifications and prescriptive research specifications. The data sources used are secondary data which include primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials with literature study data collection methods with deductive qualitative analysis methods and presented in the form of narrative texts. The results of this study are as follows: Legal considerations of the Supreme Court Judges in granting the appeal are appropriate, this is based on evidence that all evidence and evidence alleged to contain elements of deception with the aim of distorting the facts in the process of hearing the trial at the court of first instance is evidence that has been disclosed in the arbitration process so that the action taken by the panel of judges in the first instance is an act that exceeds its authority due to errors in the application of law that participates in examining and assessing the consideration of the arbitrator tribunal as stipulated in Article 60 juncto Article 62 Paragraph (4) of the Law on Arbitration and Alternative Dispute Resolution and Article 30 Paragraph (1) of the Law of the Supreme Court. The legal effect of an appeal against the annulment of an arbitral award is that the arbitral award previously annulled by a panel of judges of the court of first instance is again in force. |
| Kata kunci | Pembatalan Putusan Arbitrase, Banding, Akibat Hukum |
| Pembimbing 1 | Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S. |
| Pembimbing 2 | Sanyoto, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 24 |
| Tgl. Entri | 2023-07-21 14:14:43.885093 |
|---|