| NIM | E1A019097 |
| Namamhs | NABILA ARLIA PUTRI |
| Judul Artikel | PENGARUH PENELITIAN KEMASYARAKATAN BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) TERHADAP PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA ANAK PELAKU (Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto dan Pengadilan Negeri Purwokerto) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Laporan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) merupakan salah satu instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Proses peradilan anak, mulai dari tahap penyidikan, pemeriksaan persidangan, hingga pembinaan pasca perkara diputus harus mempertimbangkan laporan LITMAS dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses LITMAS dan bagaimana pengaruh LITMAS terhadap pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Anak Pelaku. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Lokasi penelitian yaitu di BAPAS Kelas II Purwokerto dan Pengadilan Negeri Purwokerto. Metode penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik Purposive Sampling dan Snowball Sampling. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data diolah dengan reduksi data, kategorisasi data, dan display data serta dianalisis dengan teknik Content Analisys Methode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses LITMAS dilakukan dalam beberapa tahap mulai dari tahap penerimaan hingga tahap pelaporan LITMAS. Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan rekomendasi harus merujuk pada indikator penyusunan LITMAS yang termuat dalam Surat Edaran Nomor PAS6.PK.01.05.02-573 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan. Laporan LITMAS dari BAPAS Kelas II Purwokerto sangat berpengaruh terhadap pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Anak Pelaku di Pengadilan Negeri Purwokerto. Pasal 60 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan LITMAS sebelum menjatuhkan putusan, karena apabila tidak maka berakibat putusan batal demi hukum. Namun demikian, putusan hakim tidak harus mengikuti rekomendasi hasil LITMAS. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The Public Research Report (LITMAS) is one of the important instruments in SPPA. The juvenile justice process, starting from the investigation stage, trial hearing, to post-case guidance must consider the LITMAS report. This research aims to find out how the LITMAS process and how the influence of LITMAS on the judge's legal considerations in deciding the case of the Children Perpetrator. This research uses a sociological juridical approach method with analytical descriptive research specifications. The research location is at the Purwokerto Class II Penitentiary Center (BAPAS) and the Purwokerto District Court. The method of determining informants in this study used Purposive Sampling and Snowball Sampling techniques. The data sources used are primary data and secondary data. Data is processed by data reduction, data categorization, and data display, and analyzed with Content Analysis Method techniques. The results show that the LITMAS process was carried out in several stages starting from the acceptance stage to the LATMAS reporting stage. Public Advisors in providing recommendations must refer to the indicators of the preparation of LITMAS contained in Circular Number PAS6. PK.01.05.02-573 of 2014 concerning General Guidelines for the Preparation of Community Research Recommendations. The LITMAS report from BAPAS Class II Purwokerto is very influential on the judge's legal considerations in deciding the case of the Perpetrator's Child in the Purwokerto District Court. Article 60 Paragraphs (3) and (4) of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System requires judges to consider LITMAS before handing down a decision, because otherwise the decision will be null and void. However, the judge's decision does not have to follow the recommendations of the LITMAS results. |
| Kata kunci | Public Research, Judges Basis for Consideration, Child Offender |
| Pembimbing 1 | Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Rani Hendriana, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H., M.H. |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 39 |
| Tgl. Entri | 2023-07-03 13:57:58.885184 |
|---|