| NIM | F1D019001 |
| Namamhs | SUKMA DWI ARYANI |
| Judul Artikel | Politik Implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Indonesia menempati urutan ke-3 (tiga) sebagai negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia. Hal tersebut menjadi permasalahan yang harus ditangani karena memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan seperti timbulnya penyakit impotensi, serangan jantung, kanker leher rahim, dan penyakit yang berkaitan dengan paru-paru seperti Tuberkulosis, Pneumonia serta penyakit lainnya. Pemerintah membuat kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan mengamanatkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia mengimplementasikan kebijakan KTR sebagai upaya pemecahan masalah tersebut. Berdasarkan amanat tersebut, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda KTR kota Bogor telah diimplementasikan dan telah direvisi pada tahun 2018 namun harapan atas menurunnya jumlah penyakit akibat rokok tidak signifikan dan justru Perda KTR Kota Bogor mendapatkan gugatan. Terdapat konteks keberhasilan dan hambatan implementasi kebijakan KTR. Aktor implementasi dalam Perda KTR telah berusaha melaksanakan tugas dan fungsinya namun belum maksimal. Perbedaan kepentingan dalam interaksi aktor menggambarkan politik implementasi yang menyebabkan kurang maksimalnya implementasi kebijakan KTR. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Indonesia ranks third (three) as the world's largest number of smokers. These are issues that must be addressed because of adverse health effects such as impotence disease, heart attack, cervical cancer, and lung - related diseases as tuberculosis, pneumonia, and other diseases. The government established non-smoking region policies (KTR) and implemented regional governments throughout Indonesia asan effort to resolve the problem. On the basis of that commission, the city of bogor published bogor's 10th year municipal ordinance on the 2009 2009 no smoking zone (KTR). Tax receipts in the first semester of 2008 were implemented and revised by 2018, but expectations of the decline in cigarettes were small and the government of bogor received a report. There is a context of success and implementation of the KTR policy. Implementation actors in the treaty have tried to perform their duties and functions but not fully. A difference of interest in the actor's interactions represents implementation politics which causes the less gross implementation of the KTR policy. |
| Kata kunci | Politik Implementasi, Peraturan Daerah, Kawasan Tanpa Rokok |
| Pembimbing 1 | Drs. M. Soebiantoro. M.Si. |
| Pembimbing 2 | Khairu Roojiqien Soebandi, Ph.D. |
| Pembimbing 3 | Triana Ahdiati, M.Si. |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 84 |
| Tgl. Entri | 2023-07-03 07:58:42.61031 |
|---|