Artikel Ilmiah : E1A017335 a.n. BENARIVO GIRI KRISTANTO
| NIM | E1A017335 |
|---|---|
| Namamhs | BENARIVO GIRI KRISTANTO |
| Judul Artikel | TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP KEBOCORAN DATA REKAM MEDIS PASIEN COVID-19 |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi vertikal dan bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap kebocoran data rekam medis pasien Covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan analitis (Analytical Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi hukum, sinkronisasi hukum dan penemuan hukum in concreto. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, yang dianalisis dengan metode analisis isi dan analisis perbandingan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap kebocoran data rekam medis pasien Covid-19 telah menunjukkan adanya sinkronisasi. Artinya peraturan yang lebih rendah berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi derajatnya dan peraturan yang lebih tinggi derajatnya menjadi dasar pembentukan peraturan yang lebih rendah. Bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap kebocoran data rekam medis pasien Covid-19 dalam struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi pertanggungjawaban secara perdata didasarkan pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan pertanggungjawaban secara administrasi didasarkan pada Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Pasien, Pasal 42 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | This research aims to find out the vertical synchronization and the form of hospital legal responsibility for the leakage of Covid-19 patient medical record data. The research method used is the normative juridical method with the statutory approach (Statute Approach), analytical approach (Analytical Approach), conceptual approach (Conceptual Approach). The research specifications used are legal inventory, legal synchronization and legal discovery in concreto. The types and sources of data used are secondary data. The data collection method uses literature study, which is analyzed by content analysis and comparative analysis methods. The results showed that the regulation of hospital legal responsibility for leakage of Covid-19 patient medical record data has shown synchronization. This means that lower regulations are guided by higher-level regulations and higher-level regulations are the basis for the formation of lower regulations. The form of legal responsibility of hospitals for the leakage of Covid-19 patient medical record data in the structure of laws and regulations in Indonesia includes civil liability based on Article 46 of Law Number 44 of 2009 concerning Hospitals and Article 58 of Law Number 36 of 2009 concerning Health. While administrative liability is based on Article 30, Article 31, Article 32, Article 33 of the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 4 of 2018 concerning Hospital and Patient Obligations, Article 42 of the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 24 of 2022 concerning Medical Records, and Article 188 of Law Number 36 of 2009 concerning Health. |
| Kata kunci | Tanggung Jawab Hukum, Rumah Sakit, Rekam Medis |
| Pembimbing 1 | Nayla Alawiya, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Nurani Ajeng Tri Utami, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Alef Musyahadah Rahmah, S.H., M.H. |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 23 |
| Tgl. Entri | 2023-06-30 14:44:48.312023 |