Artikel Ilmiah : E1A019055 a.n. ADYA MERIANA ANANDANA

Kembali Update Delete

NIME1A019055
NamamhsADYA MERIANA ANANDANA
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DENGAN JAMINAN FIDUSIA
(Studi Perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2022/PN. Mnd.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DENGAN JAMINAN FIDUSIA
(Studi Perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2022/PN. Mnd.)
Oleh :
ADYA MERIANA ANANDANA
E1A019055
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan Tergugat yang melakukan penarikan terhadap objek yang dijadikan jaminan fidusia karena Penggugat dinyatakan wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan multiguna dengan jaminan fidusia sehingga Penggugat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tindakan penarikan objek jaminan fidusia dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum dalam Perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2022/PN. Mnd. Dan menganalisis akibat hukum dari adanya putusan perbuatan melawan hukum terhadap perjanjian pembiayaan multiguna dalam Perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2022/PN. Mnd. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, dan metode analisis menggunakan metode yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa pertama, telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam Perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2022/PN. Mnd. yang dilakukan oleh Tergugat dalam kategori melanggar kewajibannya sendiri karena tidak melakukan somasi kepada Penggugat. Kedua, bahwa akibat hukum adanya putusan perbuatan melawan hukum terhadap perjanjian pembiayaan multiguna objek yang dijadikan jaminan fidusia haruslah dikembalikan kepada Penggugat karena pelaksanaan eksekusinya yang tidak sah dengan cara Tergugat menerima angsuran dari Penggugat untuk pembayaran tunggakannya selama 2 (dua) bulan selanjutnya Penggugat melanjutkan angsuran kredit seperti yang sudah dituangkan dalam perjanjian.

Kata Kunci: Perjanjian Pembiayaan Multiguna, Jaminan Fidusia, Perbuatan Melawan Hukum  
Abtrak (Bhs. Inggris)JURIDICAL REVIEW OF TORTS IN MULTIPURPOSE FINANCING AGREEMENTS WITH FIDUCIARY GUARANTEES
(Case Study Number 9/Pdt.G.S/2022/PN. Mnd.)
Written By:
ADYA MERIANA ANANDANA
E1A019055
ABSTRACT
This research was motivated by the problem of the Defendant withdrawing the object used as fiduciary guarantee because the Plaintiff had defaulted in a multipurpose financing agreement with fiduciary guarantees so that the Plaintiff filed a lawsuit on the basis of an unlawful act. The purpose of this study is to determine the act of withdrawing the object of fiduciary guarantee can be categorized as unlawful acts in Case Number 9/Pdt.G.S/2022/PN. Mnd. Dan knows the legal consequences of the unlawful action decision against the multipurpose financing agreement in Case Number 9/Pdt.G.S/2022/PN. Mnd.The method used in this study is normative juridical with analytical descriptive research specifications. Data is sourced from secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The data collection method is carried out by literature study, and the analysis method uses qualitative juridical methods.
Based on the results of the analysis, it can be concluded that first, there has been an illegal act in Case Number 9/Pdt.G.S/2022/PN. Mnd. What is done by the defendant in the category of violating its own obligations because it does not make a subpoena to the plaintiff and secondly the legal consequences of the unlawful action judgment against the multipurpose financing agreement, the object used as fiduciary guarantee must be returned to the Plaintiff by means of the Defendant receiving installments from the Plaintiff for the payment of arrears for the next 2 (two) months, the Plaintiff continues the credit installments as stated in covenant.
Keywords: Multipurpose Financing Agreement, Fiduciary Guarantee, Unlawful Conduct
Kata kunciPerjanjian Pembiayaan Multiguna, Jaminan Fidusia, Perbuatan Melawan Hukum  
Pembimbing 1Budiman Setyo Haryanto, S.H., M.H.
Pembimbing 2Nur Wakhid, S.H., M.H.
Pembimbing 3Pramono Suko Legowo, S.H., M.Hum.
Tahun2023
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2023-06-21 09:43:33.464304
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.