Artikel Ilmiah : E1A018042 a.n. NABILA

Kembali Update Delete

NIME1A018042
NamamhsNABILA
Judul ArtikelPENGALIHAN HAK MEREK DENGAN IKTIKAD TIDAK BAIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN NOMOR 09/Pdt.Sus-HKI-Merek/2021/PN.Smg
Abstrak (Bhs. Indonesia)Merek memiliki peranan sebagai sarana pemasaran dalam perdagangan barang dan jasa. Pemilik merek mempunyai hak atas merek yang dimilikinya setelah melakukan pendaftaran merek terdaftar. Hak atas merek terdaftar dapat saja beralih atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengalihan hak merek dengan iktikad tidak baik serta akibat hukum pengalihan hak merek dengan iktikad tidak baik dalam Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-HKI-Merek/2021/PN.Smg apabila ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa dikabulkannya gugatan Penggugat sebagian dalam Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-HKI-Merek/2021/PN.Smg tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pengalihan hak merek yang dilakukan oleh WIDJAYA IMAN SANTOSA dilakukan dengan sah dan berkekuatan hukum, PENGGUGAT tidak dirugikan dengan adanya pengalihan hak merek ABC sebagaimana dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Abtrak (Bhs. Inggris)Brand has a role as a marketing tool in trading goods and services. Mark owners have the right to the mark they own after registering a registered mark. The rights to a registered mark may be transferred or transferred to another party based on the provisions of the law in force. The purpose of this study is to find out how the transfer of trademark rights in bad faith and the legal consequences of transferring trademark rights in bad faith in Decision Number 09/Pdt.Sus-HKI-Merek/2021/PN.Smg when viewed from Law Number 20 2016 concerning Marks and Geographical Indications.
The method used in this research is normative juridical with descriptive research specifications. The data source used is secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection method was carried out by means of a literature study, the data obtained was presented in narrative text, and the data analysis method used was normative qualitative method.
Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that the partial granting of the Plaintiff's claim in Decision Number 09/Pdt.Sus-HKI-Merek/2021/PN.Smg is not in accordance with the provisions stipulated in Article 21 paragraph (3) and Article 41 paragraph (1) ) Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. The transfer of trademark rights carried out by WIDJAYA IMAN SANTOSA was carried out legally and with legal force, the PLAINTIFF was not harmed in the transfer of ABC trademark rights which were in accordance with Article 76 of Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications.
Kata kunciPengalihan Hak, Merek, Iktikad Tidak Baik
Pembimbing 1Agus Mardianto, S.H., M.H.
Pembimbing 2Sukirman, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Suyadi,S.H.,M.Hum.
Tahun2023
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2023-06-16 14:56:37.27665
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.