Artikel Ilmiah : E1A019051 a.n. FATMAWATI
| NIM | E1A019051 |
|---|---|
| Namamhs | FATMAWATI |
| Judul Artikel | TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor 344/ Pid.Sus/2020/PN.Mgl) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK Berdasarkan Putusan Nomor 344/ Pid.Sus/2020/PN.Mgl, dalam mengadili dan memutus perkara tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana bersyarat kepada seorang laki-laki berusia 35 (tiga puluh lima) tahun yang bernama Suhaimy Bin Yurni sebagaimana didakwa telah melakukan kekerasan terhadap seorang anak berusia 12 (dua belas) tahun yang bernama Machmud Rifai Mustofa Alias Fai Bin Imam Mustofa. Hakim dalam menjatuhkan pidana bersayarat kepada terdakwa dirasa kurang tepat, mengingat bahwa yang menjadi korban adalah anak, seharusnya hakim dapat memberikan pidana yang lebih maksimal kepada terdakwa agar memiliki efek jera dan diharapkan tidak mengulangi kembali perbuatannya. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana bersyarat pada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak pada Putusan Nomor 344/ Pid.Sus/2020/PN.Mgl dan juga bertujuan untuk mengetahui penerapan pidana bersyarat pada tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam Putusan Nomor 344/Pid.Sus/2020/PN.Mgl. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif yaitu menjabarkan atau membahas data yang diperoleh berdasarkan pada pengertian hukum, norma hukum, teori-teori hukum serta doktrin yang relevan dengan pokok permasalahan. Hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat berdasarkan pada faktor yuridis yaitu Pasal 14a ayat 1 KUHP dan faktor non-yuridis yaitu keyakinan hakim dan pertimbangan terhadap hal-hal yang meringankan terdakwa, hakim tepat dalam menentukan pidana bersyarat karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14a ayat 1 KUHP yang mengatur bahwa pidana bersyarat dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana apabila pidana yang dijatuhkan oleh hakim paling lama 1 (satu) tahun. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT Based on a Verdict Number 344/Pid.Sus/2020/PN.Mgl, in tried and decided the case, the Panel of Judges has sentenced a 35 (thirty-five) year-old man named Suhaimy Bin Yurni as charged with violence against a 12 (twelve) year old child named Machmud Rifai Mustofa Alias Fai Bin Imam Mustofa. The judge in imposing a conditional sentence on the defendant is considered inappropriate, considering that the victim is a child, the judge should be able to give a maximum sentence to the defendant so that it has a deterrent effect and is expected not to repeat his actions. This research aims to find out the judge's legal considerations in Conditional Criminal Sentencing in the Crime of violence against children in the verdict Number 344/ Pid.Sus/2020/PN.Mgl and also aims to find determine the application of Conditional Criminal Sentencing in the Crime of violence against children in the verdict Number 344/ Pid.Sus/2020/PN.Mgl. This research is a dogmatic research, the analysis in this study uses qualitative analysis methods, namely using describing or discussing data obtained based on legal understanding, legal norms, legal theories and doctrines relevant to the subject matter. The results of this study can be concluded that the judge in imposing a conditional crime is based on juridical factors, namely Article 14a clause 1 KUHP and non-juridical factors, namely the judge's confidence and consideration of mitigating matters for the defendant, the judge is right in applying the conditional crime because it is in accordance with the provisions of Article 14a clause 1 KUHP which regulates that a conditional crime can be imposed on the perpetrator of a crime if the crime imposed by the judge longest 1 (one) year. |
| Kata kunci | Pidana Bersyarat, Penganiayaan, Anak. |
| Pembimbing 1 | Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 19 |
| Tgl. Entri | 2023-06-04 09:59:21.102396 |