Artikel Ilmiah : E1A019098 a.n. RINDA SYAHPUTRI ALIN

Kembali Update Delete

NIME1A019098
NamamhsRINDA SYAHPUTRI ALIN
Judul ArtikelTanggung Jawab Pelaku Usaha Herbisida yang Tidak Sesuai dengan Janji pada Label menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan No. 205/Pid.Sus/2022/PN.Pbr)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Herbisida adalah senyawa kimia bagian dari pestisida yang umum digunakan oleh petani untuk membunuh gulma yang mengganggu pertumbuhan tanaman. Herbisida harus melalui uji mutu dan pendaftaran ke Kementerian Pertanian agar dapat digunakan dan diperjualbelikan. Proses tersebut terdiri dari beberapa tahapan sehingga membuat beberapa pelaku usaha memilih untuk membuat nomor pendaftaran palsu dan mencantumkannya pada label produk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha herbisida yang tidak sesuai dengan janji pada label dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 205/Pid.Sus/2022/PN.Pbr berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan disajikan dengan teks naratif, kemudian dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada Putusan Nomor 205/Pid.Sus/2022/PN.Pbr, hakim memutuskan bahwa pelaku usaha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa “Memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label” sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab pelaku usaha adalah tanggung jawab pidana berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Abtrak (Bhs. Inggris)Herbicides are chemical compounds that are part of pesticides commonly used by farmers to kill weeds that interfere with plant growth. Herbicides must go through a process of quality testing and registration by the Ministry of Agriculture so that they can be used and traded. The process consists of several stages, causing some business actors decides to make fake registration numbers and put them on product labels. The purpose of this research is to determine the responsibilities of herbicide business actors who do not comply with the promises stated on the label in Decision of Pekanbaru District Court Number 205/Pid.Sus/2022/PN.Pbr based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.
This study uses a normative juridical method with a statutory approach and a case approach, specifying in analytical descriptive research. The data used are secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, collected through literature and presented in narrative text and then analyzed qualitatively normatively.
Based on the results of the research and discussion on Decision Number 205/Pid.Sus/2022/PN.Pbr, the judge decided that the business actor had been proven legally and convincingly guilty of committing a crime in the form of "Producing and trading goods that do not comply with the promises stated on the label” in accordance with the provisions of Article 8 paragraph (1) letter f Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The responsibility of business actors are criminal responsibility in the form of imprisonment for 1 (one) year and paying court costs of Rp. 5,000.00 (five thousand rupiah).

Keywords: Responsibility, Business Actor, Herbicide, Lable
Kata kunciTanggung Jawab, Pelaku Usaha, Herbisida, Label
Pembimbing 1M.I. WIWIK YUNI HASTUTI, S.H., M.H.
Pembimbing 2SUYADI, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3
Tahun2023
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2023-06-02 16:13:08.54646
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.