Artikel Ilmiah : E1A017350 a.n. JIHAN SYACHFIRA INDRAYANTI
| NIM | E1A017350 |
|---|---|
| Namamhs | JIHAN SYACHFIRA INDRAYANTI |
| Judul Artikel | TINJAUAN YURIDIS INTERVENSI KEMANUSIAAN NORTH ATLANTIC TREATY ORGANIZATION DALAM SENGKETA BERSENJATA KOSOVO PADA 1999 MENURUT HUKUM INTERNASIONAL |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pencabutan status Kosovo sebagai provinsi otonom dalam Republik Federal Sosialis Yugoslavia dan disusul dengan penindasan intensif oleh pemerintah Serbia terhadap etnis Albania di Kosovo membuat munculnya gerakan nasionalis Tentara Pembebasan Kosovo. Pemerintah Serbia melakukan tindakan agresif dengan melakukan pembersihan etnis (ethnic cleansing) dan berbagai pelanggaran HAM terjadi. Situasi yang semakin memburuk membuat NATO meluncurkan serangan udaranya dengan tujuan Pemerintah Serbia menarik mundur pasukannya dan menghentikan pelanggaran HAM. Pengeboman yang dilakukan NATO menjadi keprihatinan serius terkait dengan hak asasi manusia di bawah Hukum Internasional, khususnya terkait legalitas intervensi yang dilaksanakan atas HAM yang menciptakan ketegangan antara prinsip non-intervensi, larangan penggunaan kekerasan dan perlindungan terhadap HAM. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui pengaturan intervensi kemanusiaan menurut hukum internasional dan menganalisis legitimasi intervensi kemanusiaan yang dilakukan oleh NATO dalam sengketa bersenjata Kosovo pada 1999. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dengan pengumpulan data berdasarkan studi literatur dan disajikan dalam bentuk teks naratif. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode normatif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB menyebutkan adanya pengecualian terhadap prinsip non-intervensi yang diatur lebih lanjut di dalam Bab VII Piagam PBB. Intervensi kemanusiaan dapat dilegitimasi bila memenuhi enam kriteria yaitu, otoritas yang sah, sebab yang benar, niat yang benar, upaya terakhir, sarana proporsionalitas, dan memiliki prospek keberhasilan yang masuk akal. Legitimasi intervensi kemanusiaan NATO tidak sah dan melanggar hukum internasional karena dilaksanakan hanya berdasarkan sebab yang benar (Pasal 1 ayat (3) Piagam PBB), dan melanggar lima kriteria lainnya yaitu, otoritas yang sah (Pasal 39 dan Pasal 53 ayat (1) Piagam PBB), niat yang benar (Pasal 2 ayat (4)), upaya terakhir (Pasal 42 Piagam PBB), sarana proporsionalitas (Pasal 51 ayat (5) huruf b Protokol Tambahan 1 tahun 1977 Konvensi Jenewa), prospek keberhasilan yang masuk akal (Pasal 57 ayat (2) huruf (a) (ii) Protokol Tambahan 1 tahun 1977 Konvensi Jenewa 1949). |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The repeal of Kosovo's status as an autonomous province within the Socialist Federal Republic of Yugoslavia and followed by the intensive repression by the Serbian government against ethnic Albanians in Kosovo led to the emergence of the nationalist movement of the Kosovo Liberation Army. The Serbian government took aggressive actions by carrying out ethnic cleansing and various human rights violations occurred. The worsening situation prompted NATO to launch airstrikes with the aim of the Serbian government withdrawing their troops and stopping human rights violations. The bombing carried out by NATO in the armed conflict in Kosovo in 1999 became a serious concern related to human rights under international law, especially regarding the legality of interventions carried out on human rights which created tension between the principle of non-intervention, the prohibition of the use of force and the protection of human rights. This study aims to find out the arrangements for humanitarian intervention according to international law and to analyze the legitimacy of humanitarian intervention carried out by NATO in the Kosovo armed conflict in 1999 in terms of international law. This study uses a normative juridical research type with descriptive research specifications. The approach method used is a statute approach and a case approach. Source of data in this study using secondary data with data collection based on literature studies and presented in the form of narrative text. Data analysis in this study used normative-qualitative methods. Based on the results of the research, Article 2 paragraph (7) of the UN Charter states that there are exceptions to the principle of non-intervention which are further regulated in Chapter VII of the UN Charter. Humanitarian intervention can be legitimized if it meets six criteria, namely, right authority), just cause, right intention, last resort, proportional means, and reasonable prospects. The legitimacy of NATO's humanitarian intervention is illegitimate and violates international law because it is only based on just cause (Article 1 paragraph (3) of the UN Charter)and does not fulfill the other five criteria namely, right authority (Article 39 and Article 53 paragraph (1) of the UN Charter), right intention (Article 2 paragraph (4)), last resort (Article 42 of the UN Charter), proportional means (Article 51 paragraph (5) letter b Additional Protocol 1 of 1977 Geneva Conventions), reasonable prospects (Article 57 paragraph (2) letter (a) (ii) Additional Protocol 1 1977 Geneva Convention 1949). |
| Kata kunci | Kata kunci : intervensi kemanusiaan, Piagam PBB, NATO, Kosovo. |
| Pembimbing 1 | Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Wismaningsih,S.H., M.H. |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 25 |
| Tgl. Entri | 2023-05-24 11:53:40.81558 |