Artikel Ilmiah : F1D018011 a.n. AVIDSHA ROZAAN PRATAMA

Kembali Update Delete

NIMF1D018011
NamamhsAVIDSHA ROZAAN PRATAMA
Judul ArtikelPOLITIK IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2021 TENTANG PENDANAAN PESANTREN DI KABUPATEN JEPARA
Abstrak (Bhs. Indonesia)Kepedulian terhadap pesantren sekarang bertambah dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 mengenai Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini menyusun tentang dana abadi pesantren yang bertujuan untuk mengatur kelola pendanaan bantuan bagi pondok pesantren serta menghalau paham radikalisme dan terorisme untuk masuk ke lingkungan pesantren. Dalam implementasinya sarat akan kepentingan aktor, meliputi pemotongan bantuan hingga penarikan masa pesantren untuk kepentingan pribadi. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan skema pendanaan perpres melalui pemerintah pusat dan daerah, serta relasi dan kepentingan aktor dalam politik implementasi perpres No. 82 Tahun 2021 mengenai pendanaan pesantren di Kabupaten Jepara. Pengumpulan data dalam tulisan ini dilakukan melalui wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil tulisan ini pertama, implementasi sudah dijalankan, namun tidak bisa mencapai tujuan awal yang diharapkan karena terdapat kepentingan para aktor politik, khususnya dari kalangan partai politik dan pemerintah daerah. Kedua, terdapat dominasi pengaruh oleh partai politik melalui perwakilan fraksinya dengan ketidakbulatan suara saat pembahasan program pendanaan di DPRD sehingga proses implementasi tidak dapat mencapat tujuannya.
Abtrak (Bhs. Inggris)Concern for Islamic boarding schools is now increasing with Presidential Regulation (Perpres) Number 82 of 2021 concerning Funding for Islamic Boarding Schools. This presidential regulation compiles the Islamic boarding school endowment fund which aims to regulate the management of aid financing for Islamic boarding schools and dispel radicalism and terrorism from entering the Islamic boarding school environment. In its implementation, it is full of actors' interests, including reducing assistance to the lifting of the Islamic boarding school period for personal gain. This paper aims to describe the presidential regulation funding scheme through the central and regional governments, as well as the relations and actors of interest in the political implementation of Presidential Decree No. 82 of 2021 concerning funding for Islamic boarding schools in Jepara Regency. The collection of data in this paper is done through interviews and documentation studies. The results of this paper are first, implementation has been carried out, but could not achieve the initial expected goals because there is the interest of political actors, especially from political parties and local government. Second, there is a domination of influence by political parties through their representative fractions with unanimity when discussing financing programs in the DPRD so that the implementation process cannot achieve its goals.
Kata kunciPolitik Implementasi, Peraturan Presiden, Pesantren, kebijakan
Pembimbing 1Oktafiani Catur Pratiwi, S.IP., M.A.
Pembimbing 2Drs. Solahuddin K., M.Si.
Pembimbing 3Bowo Sugiarto, S.IP., M.Si.
Tahun2023
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2023-05-22 22:35:47.949622
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.