Artikel Ilmiah : E1A019091 a.n. SALMA HIDA IMANINGTYAS

Kembali Update Delete

NIME1A019091
NamamhsSALMA HIDA IMANINGTYAS
Judul ArtikelOBSTRUCTION OF JUSTICE OLEH ADVOKAT DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.Pst juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tindak pidana obstruction of justice merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan Terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.Pst, Penuntut Umum menuntut dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa Terdakwa terbukti bersalah secara melawan hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja bersama-sama merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian ini adalah perspektif analisis. Metode pengumpulan bahan hukum primer dilakukan studi pustaka pada bahan hukum sekunder yang kemudian dilakukan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terkait pertimbangan hukum Majelis Hakim, Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan obstruction of justice dan majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima bulan).
Abtrak (Bhs. Inggris)The crime of obstruction of justice is a crime committed by anyone who deliberately prevents, obstructs, or thwarts directly or indirectly the investigation, prosecution and examination in court of the suspects and defendants or witnesses in corruption cases as contained in Article 21 Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes as amended by Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes. In Decision Number 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.Pst, the Public Prosecutor demanded a single indictment, Article 21 of the Corruption Law in conjunction with Article 55 paragraph (1) 1st of the Criminal Code. The panel of judges in their considerations considered that the defendant was proven guilty of unlawfully committing a criminal act by deliberately obstructing the investigation of the suspect in a corruption case. The research method used in this study is normative juridical with the specification of this research is an analytical perspective. The method of collecting primary legal materials is a literature study on secondary legal materials which is then subjected to qualitative analysis. The results of this study indicate that regarding the legal considerations of the Panel of Judges, the defendant was proven to have committed an act of obstruction of justice and the panel of judges sentenced the defendant to imprisonment for 7 (seven) years and a fine of Rp. 500,000,000 (five hundred million rupiahs) provided that if the fine is not paid it is replaced by imprisonment for 5 (five months).
Kata kunciObstruction of Justice, Advokat, Tindak Pidana Korupsi
Pembimbing 1Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H.
Pembimbing 2Weda Kupita, S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2023
Jumlah Halaman26
Tgl. Entri2023-05-21 22:11:31.821946
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.