Artikel Ilmiah : E1A019062 a.n. LINN SOFARINA SANDY
| NIM | E1A019062 |
|---|---|
| Namamhs | LINN SOFARINA SANDY |
| Judul Artikel | KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (Kajian Yuridis Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada bagian Diktum Kedua Angka 17 mengatur mengenai kewajiban setiap pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut diikuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 5/SE-400.HK.02/II/2022 tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dalam Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Atau Satuan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Karena Jual Beli. Berdasarkan data BPJS Kesehatan pada tahun 2022 terdapat sekitar 14% dari jumlah penduduk Indonesia yang belum terdaftar kepesertaan JKN dan terancam tidak dapat melakukan peralihan hak atas tanah karena jual beli. Hal tersebut yang menjadi alasan dilakukannya penelitian ini guna mencari tahu potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) khususnya mengenai hak diskriminasi dan hak kebebasan pribadi serta mengetahui kendala yang timbul akibat diberlakukannya kebijakan wajib kepesertaan JKN dalam pelaksanaan jual beli tanah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa kewajiban kepesertaan JKN dalam pelaksanaan jual beli tanah melanggar prinsip-prinsip HAM khususnya terhadap masyarakat bukan peserta JKN, kebijakan tersebut juga menimbulkan beberapa kendala yang dialami oleh masyarakat bukan peserta JKN diantaranya mengakibatkan proses birokrasi yang semakin panjang dalam praktek jual beli tanah, terdapat masyarakat yang masih sulit untuk mengakses kepesertaan JKN dan mempersulit finansial masyarakat pada saat akan melakukan jual beli tanah. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT The Presidential Instruction Number 1 of 2022 regarding the Optimization of the Implementation of the National Health Insurance Program in section Second Dictum Number 17 stipulates the obligation of every applicant for the transfer of land rights due to sale and purchase to become an active participant in the National Health Insurance (JKN) program. This is followed by the issuance of Circular Letter Number 5/SE-400.HK.02/II/2022 on the Participation in the National Health Insurance (JKN) in the Application for the Transfer of Land Rights or Ownership Rights of Apartment Units Due to Sale and Purchase. Based on data from BPJS Kesehatan in 2022, around 14% of the Indonesian population is not registered in the JKN program and is at risk of being unable to carry out the transfer of land rights due to sale and purchase. This is the reason for conducting this study to find out the potential violations of human rights principles, especially regarding the rights to non-discrimination and personal freedom, and to identify the obstacles that arise from the mandatory JKN participation policy in the implementation of land sales. The research method used in this study is normative juridical research with a legal approach. Based on this research, it is concluded that the obligation to participate in the JKN program in the implementation of land sales violates human rights principles, especially for non-JKN participants. The policy also creates several obstacles experienced by non-JKN participants, including causing longer bureaucratic processes in land sales practices, making it difficult for some people to access JKN participation, and complicating the financial aspects for people when conducting land sales. |
| Kata kunci | Kata Kunci: Kebijakan Negara, Jaminan Kesehatan Nasional, Jual Beli Tanah, Hak Asasi Manusia |
| Pembimbing 1 | Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H |
| Pembimbing 2 | Manunggal Kusuma Wardaya, S.H., LL.M., Ph.D. |
| Pembimbing 3 | Tenang Haryanto, S.H., M.H. |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Tgl. Entri | 2023-05-19 13:26:55.491881 |