Artikel Ilmiah : E1A019048 a.n. TATU AZKIA

Kembali Update Delete

NIME1A019048
NamamhsTATU AZKIA
Judul ArtikelPERBANDINGAN PENGATURAN DIVERSI DI INDONESIA DAN AUSTRALIA
Abstrak (Bhs. Indonesia)Indonesia dan Australia merupakan Negara yang menerapkan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), namun demikian di antara keduanya memiliki persamaan dan perbedaan mengenai ketentuan Diversi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan perbandingan Diversi dalam hukum pidana positif di Indonesia dan Australia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan metode kepustakaan, dan diolah menggunakan metode reduksi, display data, dan klasifikasi data yang disajikan dalam bentuk teks naratif dan tabel. Analisis dalam penelitian ini dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Diversi di Indonesia diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012, PP No. 65 Tahun 2015, PERMA No. 4 Tahun 2014, PERJA-006 Tahun 2015, sedangkan pengaturan Diversi di Australia tidak diatur di tingkat nasional melainkan diatur oleh masing-masing Negara bagian. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan dalam pengaturan Diversi di Indonesia dan Australia (New South Wales). Persamaannya adalah bahwa Diversi diterapkan pada tingkat penyidikan, dan dilaksanakan atas persetujuan Anak dengan melibatkan orang tua/Wali Anak, serta dilaksanakan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun perbedaannya adalah Diversi di Indonesia dapat dilaksanakan dengan syarat Anak bukan residivis dan dapat dilaksanakan pada setiap tingkat sistem peradilan pidana, sedangkan Diversi di Australia hanya dilaksanakan pada tingkat penyidikan dengan bentuk pemberian teguran, peringatan, dan penyelenggaraan konferensi keadilan Anak.
Abtrak (Bhs. Inggris)Indonesia and Australia are countries that implement Diversion in the Juvenile Criminal Justice System (JCJS), however, there are similarities and differences between them regarding the provisions of Diversion. This study aims to determine the regulation and comparison of Diversion in positive criminal law in Indonesia and Australia. The research method used is normative juridical with a statutory approach and a comparative approach with descriptive analytical research specifications. The data used is secondary data collected by the literature method, and processed using the method of reduction, data display, and data classification presented in the form of narrative text and tables. The analysis in this research is done in normative qualitative method. The results research show that the regulation of Diversion in Indonesia is regulated in UU No. 11 of 2012, PP No. 65 of 2015, PERMA No. 4 of 2014, PERJA-006 of 2015, while the regulation of Diversion in Australia is not regulated at the national level but is regulated by each state. The results research also shows that there are similarities and differences in the regulation of Diversion in Indonesia and Australia (New South Wales). The similarities are that Diversion is applied at the investigation level, and is implemented with the consent of the child by involving the parents/guardians of the child, and is implemented based on restorative justice. The difference is that Diversion in Indonesia can be implemented on the condition that the child is not a recidivist and can be implemented at every level of the criminal justice system, while Diversion in Australia is only implemented at the investigation level with the form of giving warnings, cautions, and organizing youth justice conferences.
Kata kunciHukum, Perbandingan Hukum, Diversi.
Pembimbing 1Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Pembimbing 2Rani Hendriana, S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2023
Jumlah Halaman36
Tgl. Entri2023-05-14 19:46:56.179151
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.