Artikel Ilmiah : E1A019131 a.n. KARTIKA MELINIA

Kembali Update Delete

NIME1A019131
NamamhsKARTIKA MELINIA
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PERJANJIAN AKIBAT PENYALAHGUNAAN KEADAAN (Studi Putusan Nomor 243/Pdt.G/2020/PN Mdn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PERJANJIAN AKIBAT PENYALAHGUNAAN KEADAAN
(Studi Putusan Nomor 243/Pdt.G/2020/PN Mdn)
Oleh :
KARTIKA MELINIA
E1A019131

ABSTRAK

Penyalahgunaan keadaan adalah apabila orang mengetahui bahwa orang lain terdorong oleh keadaan istimewa, seperti keadaan darurat, ketergantungan, gegabah, atau keadaan jiwa yang abnormal menyebabkan terjadinya perbuatan hukum itu, meskipun apa yang diketahui atau seharusnya dimengerti seharusnya mencegahnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis syarat-syarat penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan pembatalan perjanjian akibat penyalahgunaan keadaan dalam putusan nomor 243/Pdt.G/2020/PN.Mdn. Metode pendekatan berupa yuridis normatif dan menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penyajian data dalam penelitian ini dilakukan secara sistematis dan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 243/Pdt.G/2020/PN.Mdn dapat disimpulkan bahwa pertama, perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 4226/L/VII/2012 memenuhi syarat-syarat penyalahgunaan keadaan menurut Nieuwenhuis. Kedua, dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan pembatalan perjanjian adalah karena adanya penyalahgunaan keadaan saat ditutupnya perjanjian Pengikatan Jual Beli sesuai dengan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1904 K/ SIP/ 1982 yang menyatakan bahwa jual beli yang semula didasari oleh hutang piutang adalah perjanjian semu dimana pihak penjual dalam posisi lemah dan terdesak sehingga perjanjian berikutnya merupakan kehendak satu pihak.. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir penyalahgunaan keadaan sebagai cacat kehendak juga sudah tepat sejalan dengan pendapat Henry Panggabean bahwa penyalahgunaan keadaan merupakan cacat kehendak yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya syarat sepakat yang merupakan syarat subjektif perjanjian pada Pasal 1320 KUH Perdata membawa konsekuensi perjanjian dapat dibatalkan.


Abtrak (Bhs. Inggris)JURIDICAL REVIEW OF CANCELLATION OF AGREEMENT DUE TO ABUSE OF CIRCUMSTANCES
(Study of Decision Number 243/Pdt.G/2020/PN Mdn)
By:
KARTIKA MELINIA
E1A019131

ABSTRACT

Abuse of circumstances is is when a person knows or should know, that another person is motivated by special circumstances, such as an emergency, addiction, recklessness, an abnormal mental state causes the said legal action to occur, even though what he knows or should understand should prevent it. This study aims to analyze the conditions for misuse of circumstances in the agreement and analyze the judge's legal considerations in granting the lawsuit for cancellation of the agreement due to abuse of circumstances in decision number 243/Pdt.G/2020/PN.Mdn. This study uses normative juridical approach and uses secondary data with primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Pretentation of data in this study is carried out systematically and the analysis is done by normatively qualitative.
Based on the results of the research and discussion of the Medan District Court Decision Number 243/Pdt.G/2020/PN.Mdn it can be concluded that first, the Binding Sale and Purchase Agreement No. 4226/L/VII/2012 fulfills the conditions for abuse of circumstances according to Nieuwenhuis. Second, the basis for the judge's legal considerations in granting the lawsuit for cancellation of the agreement was due to misuse of the circumstances when the binding sale and purchase agreement was closed in accordance with the Supreme Court's Jurisprudence Number 1904 K/ SIP/ 1982 which states that buying and selling which was originally based on accounts payable is a pseudo agreement where the seller is in a weak and pressured position so that the next agreement is the will of one party.. The basis for the judge's legal considerations in qualifying the abuse of circumstances as a defect of will is also right in line with Henry Panggabean's opinion that defects of will do not fulfill the requirements for the validity of an agreement, namely agreeing which is a subjective requirement in Article 1320 of the Civil Code so that it has consequences that the agreement can be cancelled.
Kata kunciPembatalan Perjanjian, Penyalahgunaan Keadaan
Pembimbing 1Nur Wakhid,S.H.,M.H.
Pembimbing 2Budiman Setyo Haryanto, S.H.,M.H.
Pembimbing 3Pramono Suko Legowo,S.H.,M.Hum.
Tahun2023
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2023-05-13 06:20:08.810514
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.