Artikel Ilmiah : E1A019004 a.n. R. HARYO TAUHID SULAIMAN
| NIM | E1A019004 |
|---|---|
| Namamhs | R. HARYO TAUHID SULAIMAN |
| Judul Artikel | POLA PENGISIAN DAN KEWENANGAN PEJABAT DALAM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI KABUPATEN KARAWANG |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Karawang yang kosong karena meninggal dan mutasi. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang kosong termasuk pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Kekosongan tersebut harus ditindaklanjuti dengan segera untuk melaksanakan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku. Permasalahan terletak pada pola pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang dan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengangkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan penyajian data deskriptif dan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian membuktikan pola pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang dilaksanakan terbuka dan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengangkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang adalah kewenangan presiden yang didelegasikan kepada Bupati Karawang. Prosedur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang melanggar asas lex superior derogat legi inferiori karena Peraturan Bupati Karawang Nomor 55 Tahun 2022 tidak sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang membuat pengisian jabatan tidak sesuai prosedur akibatnya melanggar keabsahan tindak pemerintah. Akibat hukum hal tersebut tidak membuat sertamerta ketetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama langsung batal melainkan dapat dibatalkan berdasarkan asas praduga rechtmatigheid. Saran peneliti yaitu prosedur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The background of this research is that 16 heads of Regional Apparatus Organizations in Karawang Regency are vacant due to death and mutations. The vacant Head of the Regional Apparatus Organization includes the Primary High Leadership Position. This vacancy must be followed up immediately to carry out the Filling of the Primary High Leadership Position by the applicable staffing laws and regulations. The problem lies in the pattern of filling in the Pratama High Leadership Positions in the Karawang Regency and the authority of the Personnel Development Officer in appointing Primary High Leadership Officers in the Karawang Regency. The research method uses a normative juridical approach using statutory and analytical approaches. This study uses secondary data by presenting descriptive data and using qualitative analysis. The study results prove that the filling pattern for the Primary High Leadership Positions in Karawang Regency is carried out openly, and the authority of the Civil Service Development Officer in appointing Primary High Leadership Officers in Karawang Regency is the president's authority which is delegated to the Karawang Regent. The procedure for filling the Primary Higher Leadership Position in Karawang Regency violates the principle of lex superior derogat legi inferiori because Karawang Regent Regulation Number 55 of 2022 is not by Law Number 5 of 2014 and Government Regulation Number 17 of 2020, which makes filling positions not according to a procedure, as a result, violates legitimacy government act. The legal consequence does not immediately cancel the decision of the Primary High Leadership Official but can be cancelled based on the presumption of rechtmatigheid. The researcher suggests the procedure for filling out the Primary Higher Leadership Position in Karawang Regency according to Law Number 5 of 2014 and Government Regulation Number 17 of 2020. |
| Kata kunci | Pengisian, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Kewenangan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Karawang |
| Pembimbing 1 | Dr. Kadar Pamuji, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Sri Hartini, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Dr. Tedi Sudrajat S.H., M.H. |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Tgl. Entri | 2023-04-13 14:46:31.331351 |