Artikel Ilmiah : E1A017249 a.n. AHIMSA PRIMARAJASA

Kembali Update Delete

NIME1A017249
NamamhsAHIMSA PRIMARAJASA
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS LEGALITAS INTERVENSI ASING DALAM HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS INTERVENSI NEGARA ATAS PERMINTAAN PEMERINTAH IRAK UNTUK MEMBANTU MELAWAN ISLAMIC STATE OF IRAQ AND SYRIA PADA 2014)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penyelesaian sengketa dalam hukum internasional terbagi menjadi dua yaitu penyelesaian sengketa secara damai dan kekerasan. Intervensi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa secara kekerasan yang dilarang dalam Piagam PBB karena diselesaikan dengan ikut campur terkait permasalahan dalam negeri negara lain tanpa izin, serta melanggar kedaulatan dari negara yang bersangkutan. Pada 2014 pemerintah Irak mengajukan permintaan intervensi asing untuk membantu melawan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan intervensi menurut hukum internasional dan menganalisis legalitas intervensi atas permintaan yang dilakukan oleh Irak untuk membantu melawan ISIS pada 2014. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatannya berupa pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan yang kemudian disajikan secara sistematis, logis dan rasional serta menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa intervensi sebagai cara penyelesaian sengketa dengan cara paksa disertai kekerasan merupakan hal yang dilarang dalam Piagam PBB terdapat dalam Pasal 2 ayat 4 dan Pasal 2 ayat 7. Intervensi memiliki berbagai macam bentuk salah satunya intervensi atas permintaan. Lebih lanjut dalam Pasal 51 Piagam PBB terdapat pengecualian intervensi yang diperbolehkan dalam hukum internasional yaitu: intervensi kolektif sesuai dengan Piagam PBB, intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan serta keselamatan jiwa warga negara di luar negeri, pertahanan diri apabila tujuan dari intervensi diperlukan untuk menghilangkan bahaya serangan bersenjata yang nyata, dalam urusan-urusan protektorat yang berada di bawah kekuasaannya, apabila negara yang menjadi subjek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat atas hukum internasional menyangkut negara yang melakukan intervensi. Intervensi atas permintaan diatur lebih lanjut dalam Pasal 20 dan 26 Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ARSIWA). Amerika Serikat melakukan intervensi berdasarkan atas permintaan dari Irak melalui surat yang disampaikan langsung ke Dewan Keamanan PBB (UN Doc. S/2014/440) sekaligus diperkuat dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2170 (2014) dan Resolusi Dewan Keamanan 2178 (2014).
Abtrak (Bhs. Inggris)The Settlement of disputes in international law is divided into two peaceful and violent settlements. Intervention is a method of violent dispute resolution that is prohibited in the UN Charter because it is resolved by interfering with other state domestic problems without permission, and violating the sovereignty of the state concerned. In 2014 the Iraqi government submitted a foreign intervention by invitation to help in fighting Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). This study aims to determine the intervention arrangements according to international law and analyse the legality of the intervention by invitation carried out by Iraq to help in fighting ISIS in 2014. The research method used in this research is normative juridical by using statutory, analytical, and legal approaches case. The data used is secondary data with data collection methods based on literature studies which are then presented in the form of systematic, logistical and rational description by using qualitative analysis method. Based on the results of the research and discussion shows that intervention as a method of resolving disputes by force and violence is prohibited in the UN Charter contained in Article 2 paragraph 4 and Article 2 paragraph 7. The intervention has various form one of the forms is intervention by invitation. Furthermore, in Article 51 of the UN Charter there are exceptions to interventions that are allowed in international law, i.e.: collective intervention in accordance with the UN Charter, intervention to protect the rights and interests and safety of the lives of citizens abroad, self-defense if the purpose of the intervention is necessary to eliminate the real danger of armed attack, in the affairs of the protectorate under its control, when the state that is the subject of the intervention is blamed for committing a gross violation of international law regarding the intervening state. Intervention by invitation is further regulated in Article 20 and 26 Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts ARSIWA. The United States intervened based on a request from Iraq through a letter delivered directly to the UN Security Council (UN Doc. S/2014/440) as well as reinforced by UN Security Council Resolution 2170 (2014) and Security Council Resolution 2178 (2014).
Kata kunciintervensi, kedaulatan, ISIS, hukum internasional
Pembimbing 1Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H.
Pembimbing 3Wismaningsih, S.H., M.H.
Tahun2023
Jumlah Halaman14
Tgl. Entri2023-04-12 13:16:49.97526
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.