Artikel Ilmiah : E1E005044 a.n. ANDRI YANTO

Kembali Update Delete

NIME1E005044
NamamhsANDRI YANTO
Judul ArtikelPEMBIAYAAN MIKRO
(StudiTentangKesadaranHukumNasabahTerhadapRisikodalamPemberianPembiayaan di Bank SyariahMandiriCabangPurwokerto)

Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK


Penelitian ini mengambil judul PEMBIAYAAN MIKRO (Studi Tentang Kesadaran Hukum Nasabah Terhadap Risiko dalam Pemberian Pembiayaan di Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto) .Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kesadaran hokum nasabah terhadap risiko dalam pemberian Pembiayaan di Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto dan untuk mengetahui pengaruh faktor motivasi dan pendidikan terhadap kesadaran hukum nasabah dalam risiko pemberian Pembiayaan di Bank Syariah Mandiri cabang Purwokerto.
Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, yaitu pendekatan dengan melihat fenomena masyarakat atau peristiwa social budaya sebagai jalan untuk memahami hukum yang berlaku dalam masyarakat. Spesifikasi Penelitian yang digunakan adalah deskriptif yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai status suatu gejala yang ada, yaitu keadaan gejala menurut apa adanya pada saat penelitian dilakukan.
Data yang diperlukan adalah data Primer yang bersumber dari individu-individu nasabah pembiayaan mikro di Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto dan data Sekunder yang bersumber dari hasil dokumen-dokumen resmi, literatur-literatur, artikel ilmiah, jurnal ilmiah, hasil-hasil penelitian, internet dan sebagainya sebagai penunjang terhadap masalah yang diteliti yang berhubungan dengan faktor motivasi dan pendidikan dalam pembiayaan mikro di Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa :
1. Tingkat Kesadaran Hukum Nasabah terhadap Risiko Pemberian Pembiayaan di Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto adalah sedang. Hal ini dapat dibuktikan dengan indikator.
a. Sedangnya tingkat pengetahuan nasabah terhadap resiko pemberian pembiayaan mikro.
b. Sedangnya tingkat pemahaman nasabah terhadap resiko pemberian pembiayaan mikro.
c. Netralnya sikap nasabah terhadap resiko pemberian pembiayaan mikro, dan
d. Kurang sesuainya pola perilaku nasabah dalam menghadapi resiko pemberian pembiayaan mikro.
2. Faktor motivasi sedang, cukup berpengaruh terhadap kesadaran hukum nasabah dalam resiko pemberian pembiayaan mikro, sedangkan faktor pendidikan ternyata cenderung tidak mempengaruhi terhadap kesadaran hukum nasabah tersebut.


Abtrak (Bhs. Inggris)This study took the title MICRO FINANCE (Studies Legal Awareness Against Risk in Providing Customer Financing at Bank Syariah Mandiri Branch Purwokerto). Purpose of this study was to determine the legal awareness of the risks in giving customers in Bank Syariah Mandiri Finance Branch Purwokerto and to determine the effect of motivational factors legal awareness and education to clients in the risk of giving Financing Bank Syariah Mandiri branch in Purwokerto.
The method used is the juridical approach to sociology, the approach by looking at the phenomenon of cultural or social events as a way to understand the laws that apply in the community. Specifications research is descriptive research that is intended to gather information on the status of an existing symptoms, the symptoms according to what the circumstances at the time of the study.
The required data is Primary Data sourced from individuals microfinance clients in Bank Syariah Mandiri Branch Purwokerto and Secondary Data sourced from the official documents, literature, scientific articles, scientific journals, research results, and the internet so as a supporter of the problems examined factors related to motivation and education in microfinance in Bank Syariah Mandiri Branch Purwokerto.
Based on these results and the above discussion, the authors conclude that:
1. Legal Awareness Level Giving Customer Risk Financing Bank Syariah Mandiri branch in Navan is looking. This can be evidenced by the indicator.
a. Minimum level of knowledge of the customer against the risk of
micro-finance provision.
b. Minimum customer's level of understanding of the risks of granting
microfinance.
c.Neutral attitude to risk giving customers microfinance, and
d. Lack of due customer behavior patterns in the provision of micro-financing
risk.
2. Motivational factors were, enough to affect the customer's legal awareness in the risk of micro-finance provision, while the factor likely to affect education is the customer's awareness of the law.

Kata kunciNasabah, Pembiayaan, Syariah
Pembimbing 1 Saryono Hanadi., S.H.,M.H
Pembimbing 2M.I. Wiwiek Yuni Hastuti., S.H., M.H
Pembimbing 3Suyadi., S.H.,M.Hum
Tahun2012
Jumlah Halaman90
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.