Artikel Ilmiah : E1A019024 a.n. JEANETTE VICTORIA MARIE

Kembali Update Delete

NIME1A019024
NamamhsJEANETTE VICTORIA MARIE
Judul ArtikelANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN BERUPA
KREDIT FIKTIF AKIBAT PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PERBANKAN (PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE)
(Studi Putusan Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Bon)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Kredit dalam perbankan merupakan kegiatan yang rawan terjadinya suatu
kecurangan, seperti merekayasa data atau laporan, menyetujui kredit tanpa
menggunakan analisis mendalam terkait kemampuan debitur dan penilaian
jaminan kredit. Tindakan ini digolongkan sebagai tindak pidana perbankan
dalam kegiatan usaha bank. Penerbitan kredit fiktif menandakan bank telah
mengabaikan salah satu prinsip perbankan yaitu prinsip kehati – hatian
(prudential banking). Tindak pidana perbankan yang terjadi di Indonesia
yaitu di PT. BPR Bontang Sejahtera yang dilakukan oleh Direksi Bank
dengan menyalahgunakan 8 (delapan) data nasabah dalam Putusan
Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor: 146/Pid.Sus/2021/PN Bon.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan
hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana perbankan berupa
penerbitan kredit fiktif dalam Putusan Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Bon dan
bagaimana bentuk pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penerbitan kredit
fiktif. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang
digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data
berdasarkan studi kepustakaan kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif
serta menggunakan metode analisis normatif kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan
bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memberikan pidana sudah tepat
karena karena segala bentuk alasan dan dasar hukum dari unsur subyektif
pelaku, unsur kesengajaan, hingga unsur perbuatan yang dilakukan oleh
Terdakwa telah terbukti dan sesuai dengan aturan serta prinsip hukum yang
berlaku. Mengenai bentuk pelanggaran prinsip kehati-hatian telah melanggar
ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 UU Perbankan, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/26/DKBU
Perihal Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan bagi BPR (PKPB) dan
Lampirannya serta ketentuan/SOP internal Bank.

Kata kunci: Tindak Pidana, Kredit, Perbankan, Prinsip Kehati-hatian
Abtrak (Bhs. Inggris)Credit in banking is an activity that is prone to fraud, such as
manipulating data or reports, approving credit without using in-depth
analysis regarding the ability of the debtor and evaluating credit guarantees.
This action is classified as a banking crime in bank business activities. The
issuance of fictitious credit indicates that the bank has neglected one of the
banking principles, namely the principle of prudence (prudential banking).
Banking crimes that occurred in Indonesia, namely at PT. BPR Bontang
Sejahtera which was carried out by the Bank's Directors by misusing 8
(eight) customer data in the Bontang District Court Decision number:
146/Pid.Sus/2021/PN Bon.

The problem in this research is how the legal considerations of judges in
deciding cases of banking crimes in the form of fictitious credit issuance in
Decision Number 146/Pid.Sus/2021/PN Bon and what forms of violation of
the precautionary principle in issuing fictitious credit. The type of research
used is normative juridical. The data used is secondary data with data
collection methods based on literature studies, presented in the form of
narrative text and using qualitative normative analysis methods.

Based on the results of the research and discussion, it can be concluded
that the judges legal considerations in imposing a sentence are appropriate
because all forms of reason and legal basis, from the subjective element of
the perpetrator, the element of intentionality, to the element of the act
committed by the Defendant have been proven and in accordance with the
rules and legal principles set forth apply. Regarding the form of violation of
the prudential principle, it has violated the provisions stipulated in the
legislation as stipulated in Article 8 of the Banking Law, Bank Indonesia
Circular Letter Number 14/26/DKBU Concerning Guidelines for Policies and
Credit Procedures for Rural Banks (PKPB) and their Attachments and
provisions/internal bank’s SOPs.

Keywords: Criminal Act, Credit, Banking, Prudential Banking Principles
Kata kunciTindak Pidana, Kredit, Perbankan, Prinsip Kehati-hatian
Pembimbing 1Dr. SULISTYANDARI, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. BUDIYONO, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3M.I. WIWIKYUNI HASTUTI, S.H., M.H.
Tahun2023
Jumlah Halaman26
Tgl. Entri2023-03-20 21:43:57.895356
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.