Artikel Ilmiah : E1A019231 a.n. KHAERUNNISA

Kembali Update Delete

NIME1A019231
NamamhsKHAERUNNISA
Judul ArtikelPembatalan Perkawinan Karena Tidak Menggunakan Wali Nasab (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Nomor 116/Pdt.G/2022/PA.Pwr)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pembatalan perkawinan merupakan tindakan Pengadilan yang berupa
putusan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan dinyatakan tidak
sah, sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Salah satu perkara
pembatalan perkawinan adalah Putusan Nomor 116/Pdt.G/2022/PA.Pwr.
Pembatalan perkawinan dalam perkara tersebut terjadi karena wali nikah
Termohon II bukanlah wali nasab dari Termohon II. Dari data yang ada ia
hanyalah orang tua dari pegawai Termohon II.
Peneliti mengangkat rumusan masalah mengenai bagaimana dasar
pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan perkara pembatalan perkawinan
karena tidak menggunakan wali nasab pada Putusan
Nomor
116/Pdt.G/2022/PA.Pwr dan bagaimana akibat hukum dari pembatalan
perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
metode pendekatan perundang-undangan dan kasus, sedangkan spesifikasi
penelitian yang digunakan adalah preskriptif analisis. Sumber data yang
digunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data menggunakan
metode kepustakaan dan metode dokumenter. Data yang terkumpul kemudian
disajikan dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis data menggunakan
normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat diambil simpulan
bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim hanya mendasarkan Pasal
26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 14
Kompilasi Hukum Islam, Pasal 20 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 71 huruf e
Kompilasi Hukum Islam. Menurut penulis, Majelis Hakim perlu menambahkan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal
21 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 73 huruf a Kompilasi Hukum Islam.
Sementara itu, akibat hukum pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 28 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu, keputusan
tidak berlaku surut terhadap: 1) anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan
tersebut; 2) suami atau istri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap
harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan
lain yang lebih dahulu; 3) orang-orang ketiga lainnya sepanjang mereka
memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan
mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam putusan ini, akibat hukum dari
pembatalan perkawinan antara Termohon I dan Termohon II terdapat pada poin 2.
Abtrak (Bhs. Inggris)An annulment of a marriage is an act of the Court in the form of a
decision declaring that the marriage being carried out is declared invalid, so that
the marriage is deemed to have never existed. One of the cases of annulment of
marriage is Decision Number 116/Pdt.G/2022/PA.Pwr. The cancellation of the
marriage in this case occurred because Respondent II's marriage guardian was
not the lineage guardian of Respondent II. From the available data, he is only the
parent of an employee of Respondent II.
The researcher raised the formulation of the problem regarding how the
basis for the judge's legal considerations in granting the marriage annulment case
was because he did not use a nasab guardian in Decision Number
116/Pdt.G/2022/PA.Pwr and what were the legal consequences of an annulment
of a marriage. The type of research used is normative juridical with statutory and
case approach methods, while the specific research used is prescriptive analysis.
Sources of data used are secondary data and data collection methods using the
method of literature and documentary methods. The collected data is then
presented in the form of narrative text with a qualitative normative data analysis
method.
Based on the results of the research and discussion, it can be concluded
that in their legal considerations the Panel of Judges only based Article 26
paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Article 14
Compilation of Islamic Law, Article 20 Compilation of Islamic Law and Article
71 letter e Compilation Islamic law. According to the author, the Panel of Judges
needs to add Article 2 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning
Marriage, Article 21 paragraph (1) of the Compilation of Islamic Law and Article
23 letter a of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage jo. Article 73 letter a
Compilation of Islamic Law. Meanwhile, the legal consequences of canceling a
marriage are regulated in Article 28 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974
concerning Marriage, namely, the decision does not apply retroactively to: 1)
children born from the marriage; 2) a husband or wife who acts in good faith,
except for joint property, if the cancellation of the marriage is based on the
existence of another prior marriage; 3) other third persons as long as they obtain
the rights in good faith before the decision on cancellation has permanent legal
force. In this decision, the legal consequences of the annulment of the marriage
between Respondent I and Respondent II are listed in point 2.
Kata kunciPembatalan Perkawinan, Wali Nasab
Pembimbing 1Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D.
Pembimbing 2Haedah Faradz, S.H., M.H.
Pembimbing 3Drs. Noor Asyik, M.Ag.
Tahun2023
Jumlah Halaman21
Tgl. Entri2023-03-18 17:21:16.615295
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.