Artikel Ilmiah : E1A019231 a.n. KHAERUNNISA
| NIM | E1A019231 |
|---|---|
| Namamhs | KHAERUNNISA |
| Judul Artikel | Pembatalan Perkawinan Karena Tidak Menggunakan Wali Nasab (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Nomor 116/Pdt.G/2022/PA.Pwr) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pembatalan perkawinan merupakan tindakan Pengadilan yang berupa putusan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan dinyatakan tidak sah, sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Salah satu perkara pembatalan perkawinan adalah Putusan Nomor 116/Pdt.G/2022/PA.Pwr. Pembatalan perkawinan dalam perkara tersebut terjadi karena wali nikah Termohon II bukanlah wali nasab dari Termohon II. Dari data yang ada ia hanyalah orang tua dari pegawai Termohon II. Peneliti mengangkat rumusan masalah mengenai bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan perkara pembatalan perkawinan karena tidak menggunakan wali nasab pada Putusan Nomor 116/Pdt.G/2022/PA.Pwr dan bagaimana akibat hukum dari pembatalan perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan kasus, sedangkan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah preskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan metode dokumenter. Data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis data menggunakan normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat diambil simpulan bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim hanya mendasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 20 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 71 huruf e Kompilasi Hukum Islam. Menurut penulis, Majelis Hakim perlu menambahkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 21 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 73 huruf a Kompilasi Hukum Islam. Sementara itu, akibat hukum pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu, keputusan tidak berlaku surut terhadap: 1) anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut; 2) suami atau istri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu; 3) orang-orang ketiga lainnya sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam putusan ini, akibat hukum dari pembatalan perkawinan antara Termohon I dan Termohon II terdapat pada poin 2. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | An annulment of a marriage is an act of the Court in the form of a decision declaring that the marriage being carried out is declared invalid, so that the marriage is deemed to have never existed. One of the cases of annulment of marriage is Decision Number 116/Pdt.G/2022/PA.Pwr. The cancellation of the marriage in this case occurred because Respondent II's marriage guardian was not the lineage guardian of Respondent II. From the available data, he is only the parent of an employee of Respondent II. The researcher raised the formulation of the problem regarding how the basis for the judge's legal considerations in granting the marriage annulment case was because he did not use a nasab guardian in Decision Number 116/Pdt.G/2022/PA.Pwr and what were the legal consequences of an annulment of a marriage. The type of research used is normative juridical with statutory and case approach methods, while the specific research used is prescriptive analysis. Sources of data used are secondary data and data collection methods using the method of literature and documentary methods. The collected data is then presented in the form of narrative text with a qualitative normative data analysis method. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that in their legal considerations the Panel of Judges only based Article 26 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Article 14 Compilation of Islamic Law, Article 20 Compilation of Islamic Law and Article 71 letter e Compilation Islamic law. According to the author, the Panel of Judges needs to add Article 2 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Article 21 paragraph (1) of the Compilation of Islamic Law and Article 23 letter a of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage jo. Article 73 letter a Compilation of Islamic Law. Meanwhile, the legal consequences of canceling a marriage are regulated in Article 28 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, namely, the decision does not apply retroactively to: 1) children born from the marriage; 2) a husband or wife who acts in good faith, except for joint property, if the cancellation of the marriage is based on the existence of another prior marriage; 3) other third persons as long as they obtain the rights in good faith before the decision on cancellation has permanent legal force. In this decision, the legal consequences of the annulment of the marriage between Respondent I and Respondent II are listed in point 2. |
| Kata kunci | Pembatalan Perkawinan, Wali Nasab |
| Pembimbing 1 | Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D. |
| Pembimbing 2 | Haedah Faradz, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Drs. Noor Asyik, M.Ag. |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 21 |
| Tgl. Entri | 2023-03-18 17:21:16.615295 |