Artikel Ilmiah : E1A016022 a.n. IRFANSYAH PUTRA

Kembali Update Delete

NIME1A016022
NamamhsIRFANSYAH PUTRA
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA LEASING YANG DIAKUISISI PERUSAHAAN LAIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR 65/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN.Pdg
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perlindungan Konsumen merupakan salah satu bentuk untuk melindungi hak Konsumen dari tindakan atau perbuatan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis yang tidak jujur atau curang sehingga merugikan konsumen. Konsumen dan Pelaku Usaha masing-masing memiliki Hak dan Kewajiban. Selain itu untuk pelaku usaha diatur beberapa hal yang dilarang bagi pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap Konsumen dalam Putusan Nomor 65/Pdt.Sus/2021/PN.Pdg ditinjau dari Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif dan metode analisis data yang digunakan yaitu metode normatif kualitatif.

Berdasarkan data hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa upaya perlindungan hukum terhadap Robby Irawan S.E selaku konsumen Jasa Leasing BII Finance yang kemudian diakuisisi oleh PT. Maybank Indonesia Finance dalam Putusan Nomor 65/Pdt.Sus/2021/PN.Pdg tidak terlaksana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini karena Hakim membatalkan keputusan BPSK dan menganggap sengketa yang terjadi adalah sengketa wanprestasi. Hakim dalam perkara ini menurut saya kurang teliti di beberapa aspek penting pada kasus ini, pertama terkait itikad tidak baik dari pelaku usaha dengan memberikan informasi terkait pembayaran dan bagaimana status jaminan fidusia, dan juga perjanjian leasing yang diberikan merupakan perjanjian baku karena ada klausula yang membebaskan pelaku usaha untuk menarik benda yang menjadi jaminan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Abtrak (Bhs. Inggris)Consumer Protection is a form of protecting Consumer rights from actions or actions by business actors in running a business that is dishonest or fraudulent to the detriment of consumers. Consumers and Business Actors each have Rights and Obligations. In addition, business actors regulate several things that are prohibited for business actors. This study aims to find out how legal protection is for consumers in Decision Number 65/Pdt.Sus/2021/PN.Pdg in terms of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.

This study uses a normative juridical approach with “descriptive analytical” research specifications. The data sources used are secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data collection method was carried out by literature study, then the data obtained were presented in the form of narrative text and the data analysis method used was the qualitative normative method.

Based on the research data and discussion, it can be concluded that the legal protection effort for Robby Irawan SE as a consumer of BII Finance Leasing Services which was later acquired by PT. Maybank Indonesia Finance in Decision Number 65/Pdt.Sus/2021/PN.Pdg is not carried out in accordance with the provisions stipulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This is because the Judge canceled the BPSK decision and considered the dispute that occurred was a default dispute. In my opinion, the judge in this case was not thorough in several important aspects of this case, firstly related to the bad faith of the business actor by providing information related to payment and what is the status of the fiduciary guarantee, and also the leasing agreement provided is a standard agreement because there is a clause that frees the perpetrator attempt to withdraw the object as collateral without prior notification.
Kata kunciPerlindungan hukum, Konsumen, Akuisisi
Pembimbing 1M.I Wiwik Yuni Hastuti, S.H,. M.H
Pembimbing 2H. Suyadi,. S.H,.M.Hum
Pembimbing 3
Tahun2023
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2023-02-22 11:27:17.744827
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.