Artikel Ilmiah : E1A019212 a.n. RHANIYA SILMI
| NIM | E1A019212 |
|---|---|
| Namamhs | RHANIYA SILMI |
| Judul Artikel | Kebijakan Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Peningkatan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia mendorong dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk melakukan pencegahan, pelindungan, serta pemenuhan rasa keadilan terhadap hak-hak korban. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana pengaturan khusus tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan bagaimana kebijakan perlindungan hukum korban tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Data yang diperoleh akan disajikan dalam bentuk naratif dan ditulis secara sistematis dengan analisis data yang digunakan yaitu normatif kualitatif. Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan, Pengaturan khusus Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat diklasifikan dari definisi kekerasan seksual, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, pengaturan alat bukti pada proses pemeriksaan perkara tindak pidana kekerasan seksual, hak-hak korban kekerasan seksual, serta sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual, dimana hak-hak korbannya meliputi hak atas pendampingan pada semua tingkat pemeriksaan, hak atas restitusi dan kompensasi, hak pelindungan sementara, hak untuk tidak hadir dalam persidangan, hak atas penanganan, hak atas perlindungan, hak atas pemulihan, serta hak yang bagi keluarga korban tindak pidana kekerasan seksual. Namun, ketentuan dalam undang-undang tersebut belum dapat dikatakan aplikatif (applicable) dikarenakan masih belum terdapat pengaturan pelaksanaan prosedur pengawasan dan pemantauan korban secara berkelanjutan serta masih terdapat kerancuan pada rumusan pasal pemberian restitusi. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The increase in cases of sexual violence that occur in Indonesia has encouraged the establishment of Law Number 12 of 2022 concerning the Crime of Sexual Violence to prevent, protect, and fulfill a sense of justice for the rights of the victims. The problem in this research are, what are the special regulations for the crime of sexual violence in Law Number 12 of 2022 concerning the Crime of Sexual Violence and how is the legal protection policy for victims of sexual violence crimes in Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes. This research uses a normative juridical approach with analytical descriptive research specifications. The data source used was secondary data with data collection methods using literature studies. The data that has been collected will be presented in narrative form and written systematically and will be analyzed by qualitative normative methods. Based on the results of research and discussion, special regulations in Law Number 12 of 2022 concerning the Crime of Sexual Violence can be classified through the definition of sexual violence, types of sexual violence crimes, regulation of evidence in the process of examining cases of sexual violence crimes, the rights of victims of sexual violence, as well as criminal sanctions imposed on perpetrators of sexual violence crimes, where the rights of victims include the right to be accompanied at all levels of examination, the right to restitution and compensation, the right to temporary protection, the right not to attend the trial, the right to treatment, the right to protection, the right to recovery, and the right for the families of victims of sexual violence crimes. However, the provisions in the law are not yet applicable because there are still no regulations for the implementation of supervision and monitoring of victims on an ongoing basis and there is still confusion in the formulation of the article governing the granting of restitution. |
| Kata kunci | Kebijakan, Korban, Kekerasan Seksual |
| Pembimbing 1 | Dr. Budiyono, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Rani Hendriana, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Dr. Angkasa, S.H., M.Hum. |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 24 |
| Tgl. Entri | 2023-02-20 15:20:38.431465 |