Artikel Ilmiah : E1A019274 a.n. IKA SRI UTAMI

Kembali Update Delete

NIME1A019274
NamamhsIKA SRI UTAMI
Judul ArtikelPERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA
(Studi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL)
Abstrak (Bhs. Indonesia)PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA
(Studi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL)
Disusun oleh: Ika Sri Utami E1A019274
ABSTRAK
Perkawinan beda agama merupakan hal yang masih menjadi persoalan di dalam ruang lingkup masyakat yang ada di Indonesia. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memang mengatur tentang upaya perkawina beda agama ini. Terdapat kekhususan dalam upaya pencatatanya sebagaimana hal tersebut haruslah mendapatkan penetapan pengadilan sesuai 35 huruf (a) jo Penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi.
Rumusan masalahnya adalah bagaimana dasar hukum perkawinan beda agama di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan pencatatan perkawinan beda agama (studi penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 508/pdt.p/2022/PN.JKT.SEL). Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang kemudian dianalisis secara normatif kualitatif dengan data sekunder yang diproses melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian disajikan secara normatif, sistematis dan logis guna memperoleh penjelasan dari masalah tersebut.
Hasil Penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar hukum tentang perkawinan beda agama tetaplah mengacu pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 Tahun 1974, namun terlebih dahulu melihat ketentuan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang larangan Perkawinan. Upaya pencatatan perkawinan beda agama harus melihat terlebih dahulu ketentuan Pasal 35 huruf (a) jo Penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Terdapat kekurangan dalam pertimbangan hukum hakim dalam untuk landasan dalam penetapan permohonan pencatatan perkawinan beda agama, hakim hanya mendasarkan pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, seharusnya ditambahkan menjadi melainkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun Tahun 1975 tentang perkawinan, yang mana hal tersebut merupakan landasan yang menguatkan bahwa suatu perkawinan beda agama dapat di catatkan di Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil.
Kata Kunci : Pencatatan Perkawinan Beda Agama
Abtrak (Bhs. Inggris)APPLICATION FOR REGISTRATION OF INTERRELIGIOUS MARRIAGE REGISTRATION
(Study of the Determination of the South Jakarta District Court Number508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL)
Compiled by: Ika Sri Utami E1A019274
ABSTRACT
Interfaith marriage is still a problem within the scope of society in Indonesia. Article 2 paragraph 1 of Law Number 1 of 1974 indeed regulates interfaith marriages. There is a specificity in the effort to record it as it must obtain a court order according to 35 letter (a) jo Elucidation of Article 35 of Law Number 23 of 2006 concerning Administration.
The formulation of the problem is what is the legal basis for interfaith marriages in Indonesia and what are the judges' considerations in granting the application for the determination of the registration of interfaith marriages (study of the South Jakarta District Court's determination No.508/pdt.p/2022/PN.JKT.SEL). This research uses normative juridical research which is then analyzed normatively qualitatively with secondary data which is processed through library research. The research results are presented in a normative, systematic and logical manner in order to obtain an explanation of the problem.
From the research results, it can be concluded that the legal basis for interfaith marriage still refers to Article 2 paragraph 1 of the Marriage Law number 1 of 1974, but first looks at the provisions of Article 8 letter f of Law Number 1 of 1974 concerning the prohibition of marriage. Efforts to register interfaith marriages must first look at the provisions of Article 35 letter (a) jo Explanation of Article 35 of Law Number 23 of 2006 concerning Administration As amended by Law Number 24 of 2013 concerning Amendments to Law Number 23 of 2006 on Population Administration. There is a deficiency in the judge's legal considerations as a basis for determining the application for the registration of interfaith marriages, the judge only bases it on Article 2 paragraph 1 of Law Number 1 of 1974 concerning marriage, it should be added instead to Article 2 paragraph 1 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage in conjunction with Article 2 paragraph 2 of Government Regulation Number 9 of 1975 concerning marriage, which is a foundation that strengthens that an interfaith marriage can be registered at the Population and Civil Registration Service.
Keywords :Registration of Interfaith Marriage

Kata kunciPencatatan Perkawinan Beda Agama
Pembimbing 1Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A.,Ph.D.
Pembimbing 2Haedah Faradz, S.H., M.H.
Pembimbing 3Drs.Noor Asyik,M.A.g.
Tahun2023
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2023-02-19 16:48:25.724426
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.