Artikel Ilmiah : E1A019304 a.n. ARIF HERMAWAN

Kembali Update Delete

NIME1A019304
NamamhsARIF HERMAWAN
Judul ArtikelHak Asuh Anak Akibat Kedua Orang Tua Meninggal Dunia
(Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Nomor : 118/Pdt.G/2022/PTA.JK)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan
asuh sebagai orang tua terhadap anak diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali. Pada
penelitian ini, terdapat sengketa hak asuh (hadhanah) dan perwalian anak terhadap
anak yang orang tuanya telah meninggal dunia.
Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim
dalam mengabulkan hak asuh anak akibat kedua orang tua meninggal dunia pada
perkara Nomor : 118/Pdt.G/2022/PTA.JK dan bagaimana akibat hukum terhadap hak
asuh anak akibat kedua orang tua meninggal dunia. Metode penelitian yuridis
normatif, spesifikasi penelitian pendekatan kasus dan perundang-undangan, data yang
digunakan adalah sumber data sekunder, dengan metode pengumpulan data studi
kepustakaan, metode penyajian data teks naratif, serta metode analisis data analisis
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam
mengabulkan hak asuh anak akibat kedua orang tua meninggal dunia pada perkara
Nomor : 118/Pdt.G/2022/PTA.JK mendasar pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak, Pasal 156 huruf a Kompilasi Hukum Islam, Pasal 3 dan Pasal 4
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara
Penunjukkan Wali, dan fakta persidangan. Menurut Peneliti, untuk memperkuat
putusan tersebut Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya dapat menambahkan
Pasal 26 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Akibat hukum terhadap hak asuh anak akibat kedua orang tua meninggal dunia, yaitu
ditunjuk seorang wali yang diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. Kewajiban dan tanggung jawab seorang wali diatur dalam Pasal
14 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara
Penunjukkan Wali. Wali dapat dicabut kekuasaannya terhadap anak yang diatur
dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Wali
dapat dituntut ganti rugi apabila merugikan harta benda milik anak yang diatur dalam
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Kata Kunci : Hak Asuh Anak, Orang Tua Meninggal Dunia
Abtrak (Bhs. Inggris)A guardian is a person or entity that in reality exercises parental authority over
a child as regulated in Article 1 of Government Regulation Number 29 of 2019
concerning Terms and Procedures for Appointing a Guardian. In this study, there are
custody disputes (hadhanah) and child custody of children whose parents have died.
The formulation of the research problem is how the judge's legal considerations
in granting child custody as a result of both parents dying in case Number:
118/Pdt.G/2022/PTA.JK and what are the legal consequences for child custody due
to both parents dying. Normative juridical method, specification of case and statutory
research approach, data used are secondary data sources, with library study data
collection method, narrative text data presentation method, and qualitative analysis
data analysis method.
The results of the study show that the judge's legal considerations in granting
child custody as a result of both parents dying in case Number:
118/Pdt.G/2022/PTA.JK are based on Article 14 of Law Number 35 of 2014
concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection,
Article 156 letter a Compilation of Islamic Law, Article 3 and Article 4 of
Government Regulation Number 29 of 2019 concerning Requirements and
Procedures for Appointing Guardians, and the facts of the trial. According to the
researcher, in order to strengthen the decision, the Panel of Judges in their legal
considerations may add Article 26 to Law Number 35 of 2014 concerning
Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. Legal
consequences for child custody due to the death of both parents, namely the
appointment of a guardian regulated in Article 33 of Law Number 35 of 2014
concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection.
The obligations and responsibilities of a guardian are regulated in Article 14 of
Government Regulation Number 29 of 2019 concerning Terms and Procedures for
Appointing a Guardian. Guardians can have their powers revoked over children as
regulated in Article 53 of Law Number 1 of 1974 Concerning Marriage. Guardians
can be sued for compensation if they harm the child's property as regulated in Article
54 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage.
Keywords : Child Custody, Parents Died
Kata kunciHak Asuh Anak, Orang Tua Meninggal Dunia
Pembimbing 1Haedah Faradz, S.H., M.H.
Pembimbing 2Drs. Noor Asyik, M.Ag.
Pembimbing 3Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D.
Tahun2023
Jumlah Halaman25
Tgl. Entri2023-02-17 10:26:52.027191
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.