Artikel Ilmiah : E1A019304 a.n. ARIF HERMAWAN
| NIM | E1A019304 |
|---|---|
| Namamhs | ARIF HERMAWAN |
| Judul Artikel | Hak Asuh Anak Akibat Kedua Orang Tua Meninggal Dunia (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Nomor : 118/Pdt.G/2022/PTA.JK) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali. Pada penelitian ini, terdapat sengketa hak asuh (hadhanah) dan perwalian anak terhadap anak yang orang tuanya telah meninggal dunia. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan hak asuh anak akibat kedua orang tua meninggal dunia pada perkara Nomor : 118/Pdt.G/2022/PTA.JK dan bagaimana akibat hukum terhadap hak asuh anak akibat kedua orang tua meninggal dunia. Metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian pendekatan kasus dan perundang-undangan, data yang digunakan adalah sumber data sekunder, dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan, metode penyajian data teks naratif, serta metode analisis data analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan hak asuh anak akibat kedua orang tua meninggal dunia pada perkara Nomor : 118/Pdt.G/2022/PTA.JK mendasar pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 156 huruf a Kompilasi Hukum Islam, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukkan Wali, dan fakta persidangan. Menurut Peneliti, untuk memperkuat putusan tersebut Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya dapat menambahkan Pasal 26 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Akibat hukum terhadap hak asuh anak akibat kedua orang tua meninggal dunia, yaitu ditunjuk seorang wali yang diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kewajiban dan tanggung jawab seorang wali diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukkan Wali. Wali dapat dicabut kekuasaannya terhadap anak yang diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Wali dapat dituntut ganti rugi apabila merugikan harta benda milik anak yang diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kata Kunci : Hak Asuh Anak, Orang Tua Meninggal Dunia |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | A guardian is a person or entity that in reality exercises parental authority over a child as regulated in Article 1 of Government Regulation Number 29 of 2019 concerning Terms and Procedures for Appointing a Guardian. In this study, there are custody disputes (hadhanah) and child custody of children whose parents have died. The formulation of the research problem is how the judge's legal considerations in granting child custody as a result of both parents dying in case Number: 118/Pdt.G/2022/PTA.JK and what are the legal consequences for child custody due to both parents dying. Normative juridical method, specification of case and statutory research approach, data used are secondary data sources, with library study data collection method, narrative text data presentation method, and qualitative analysis data analysis method. The results of the study show that the judge's legal considerations in granting child custody as a result of both parents dying in case Number: 118/Pdt.G/2022/PTA.JK are based on Article 14 of Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, Article 156 letter a Compilation of Islamic Law, Article 3 and Article 4 of Government Regulation Number 29 of 2019 concerning Requirements and Procedures for Appointing Guardians, and the facts of the trial. According to the researcher, in order to strengthen the decision, the Panel of Judges in their legal considerations may add Article 26 to Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. Legal consequences for child custody due to the death of both parents, namely the appointment of a guardian regulated in Article 33 of Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. The obligations and responsibilities of a guardian are regulated in Article 14 of Government Regulation Number 29 of 2019 concerning Terms and Procedures for Appointing a Guardian. Guardians can have their powers revoked over children as regulated in Article 53 of Law Number 1 of 1974 Concerning Marriage. Guardians can be sued for compensation if they harm the child's property as regulated in Article 54 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Keywords : Child Custody, Parents Died |
| Kata kunci | Hak Asuh Anak, Orang Tua Meninggal Dunia |
| Pembimbing 1 | Haedah Faradz, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Drs. Noor Asyik, M.Ag. |
| Pembimbing 3 | Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D. |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 25 |
| Tgl. Entri | 2023-02-17 10:26:52.027191 |