Artikel Ilmiah : C2D020012 a.n. NURWAHIDAH FIRDAUS

Kembali Update Delete

NIMC2D020012
NamamhsNURWAHIDAH FIRDAUS
Judul ArtikelANALISIS IMPLEMENTASI AKAD PAYLATER E-COMMERCE BERBASIS MAQASHID SYARIAH (Studi kasus pada Shopee Paylater)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada Shopee Paylater. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akad yang tepat pada transaksi Shopee Paylater serta mengetahui adab – adab transaksi yang berbasis maqashid Syariah serta mekanisme pembayaran Paylater. Informan berjumlah 11 orang meliputi tujuh orang informan dikategorikan sebagai pengguna Paylater, tiga orang dikategorikan sebagai ustadz atau tokoh agama dan satu orang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hasil penelitian diperoleh: 1) Syarat rukun dan prinsip jual beli terpenuhi. Pengguna Paylater memahami mengenai produk yang dijual di Shopee ada ketentuan tidak boleh memperjualbelikan produk yang mengancan jiwa dan akal. Pengguna Paylater berperilaku sesuai maqashid Syariah dalam melakukan konsumsi dengan Paylater untuk memenuhi kebutuhan pokok dahulu. Pendapat Tokoh Agama, hal yang tidak terpenuhinya maqashid syariah adalah dari segi pembayaran Paylater terkait dengan menjaga agama. 2) Syarat pendaftaran metode pembayaran Paylater sangat mudah hanya dengan identitas KTP dan pengisian biodata pengguna. Penetapan tanggal jatuh tempo pembayaran dihitung sepuluh hari dari tanggal transaksi setiap bulannya. Penerapan biaya administrasi dan bunga rata-rata 1 persen sampai 2,9 persen di seluruh periode cicilan baik sekali bayar, tiga kali, enam kali dan dua belas kali cicilan. Semakin lama cicilan maka bunganya akan semakin besar. 3) Akad yang tepat pada transaksi Shopee Paylater yaitu akad qardh karena Shopee sebagai pihak ketiga yang memberikan talangan dana kepada pengguna untuk melakukan pembelanjaan kepada merchant atau penjual, bukan bertindak sebagai penjual langsung dengan pengguna Paylater. Informan pengguna tidak mengetahui PSAK 102 akuntansi murabahah.
Abtrak (Bhs. Inggris)This research is qualitative with a case study approach at Shopee Pay later. This study aims to find the proper contract for Shopee Pay later transactions and to know the etiquette of Maqashid Sharia-based transactions and Paylater payment mechanisms. There were 11 informants, seven categorized as Paylater users, three classified as ustadz or religious leaders, and one from the Indonesian Ulema Council (MUI). The research results obtained: 1) Terms of pillars and principles of buying and selling are fulfilled. Paylater users understand that regarding products sold at Shopee, there are provisions that may not trade products that threaten the soul and mind. Paylater users behave according to maqashid Syariah in consuming with Paylater to fulfill their basic needs first. Opinion of Religious Leaders, the thing that is not fulfilled by maqashid sharia is in terms of Paylater payments related to maintaining religion. 2) The requirements for registering the Paylater payment method are very easy, only with a KTP identity and filling in the user's biodata. The payment due date is calculated ten days from each month's transaction date. Application of administrative fees and interest throughout the installment period an average 1 percent to 2,9 percent, either once paid, three times, six times, or twelve installments. The longer the repayments, the greater the interest. 3) The proper contract for a Shopee Paylater transaction is a qardh contract because Shopee, as a third party, provides bailout funds to users to make purchases at merchants or sellers, not acting as a direct seller with Paylater users. User informants do not know PSAK 102 Murabaha accounting.
Kata kunciShopee Paylater, Akad Qardh dan Murabahah
Pembimbing 1Prof. Dr. Eko Suyono, S.E., M.Si., Ak, CA, CPA
Pembimbing 2Dr. Dewi Susilowati, M.Si., Ak, CA
Pembimbing 3
Tahun2023
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2023-02-11 10:08:39.328062
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.