Artikel Ilmiah : E1A018015 a.n. JIHAN NABILA MILENIA
| NIM | E1A018015 |
|---|---|
| Namamhs | JIHAN NABILA MILENIA |
| Judul Artikel | PERLINDUNGAN HUKUM MEREK SKINCARE TERKENAL “MS GLOW” BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN NOMOR 2/PDT.SUS-HKI/MEREK/2022/PN NIAGA MDN |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Merek sebagai salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki perlindungan hukum. Merek sangat penting bagi publik dalam menentukan suatu kualitas barang dan/atau jasa yang diproduksi yang nantinya dapat menimbulkan keuntungan secara komersial. Pendaftaran merek sebagai salah satu upaya perlindungan hukum bagi pemilik merek. Persaingan usaha yang semakin meningkat menyebabkan terjadinya kecurangan dengan meniru merek orang lain, terutama merek terkenal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap merek skincare “MS GLOW” dalam putusan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn serta akibat hukum pembatalan merek milik Tergugat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif dan metode analisis data yang digunakan yaitu metode normatif kualitatif. Berdasarkan data hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pembatalan merek “PSTORE GLOW” milik Tergugat dalam putusan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek “PSTORE GLOW” milik Tergugat telah terbukti memiliki persamaan secara keseluruhan dengan merek “MS GLOW” milik Penggugat serta terdapat unsur iktikad tidak baik. Akibat hukum terhadap Merek “PSTORE GLOW” milik Tergugat dalam pembatalan merek dilakukan dengan mencoret Merek “PSTORE GLOW” milik Tergugat dalam Daftar Umum Merek yang diumumkan dalam Berita Resmi Merek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Trademark as a part of Intellectual Property Rights which has legal protection. Brands are very important for the public in determining the quality of goods and/or services produced which can later generate commercial profits. Trademark registration is one of the legal protection measures for brand owners. Increasing business competition causes fraud by imitating other people's brands, especially well-known brands. This study aims to find out how the legal protection of the brand "MS GLOW" in the decision number 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn and the legal consequences of canceling the Defendant's trademark in terms of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks. and Geographical Indications. This study uses a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications. The data sources used are secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data collection method was carried out by literature study, then the data obtained were presented in the form of narrative text and the data analysis method used was the qualitative normative method. Based on the research data and discussion, it can be concluded that the cancellation of the Defendant's "PSTORE GLOW" brand in the decision number 43/Pdt.sus/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. has complied with the provisions stipulated in Article 21 paragraph (1) letter b and paragraph (3) of Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. The Defendant's “PSTORE GLOW” brand has been proven to have an overall similarity with the Plaintiff's “MS GLOW” mark and there is an element of bad faith. The legal consequence of the Defendant's “PSTORE GLOW” Mark in the cancellation of the mark is carried out by crossing out the Defendant's “PSTORE GLOW” Mark in the General Register of Marks announced in the Official Gazette of Marks by the Directorate General of Intellectual Property |
| Kata kunci | Perlindungan hukum, Merek terkenal |
| Pembimbing 1 | AGUS MARDIANTO, S.H., M.H |
| Pembimbing 2 | SUKIRMAN, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | SUYADI, S.H., M.Hum. |
| Tahun | 2023 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Tgl. Entri | 2023-02-09 21:11:03.612518 |