Artikel Ilmiah : E1A007309 a.n. SEPTIANINGSIH FEBRINA ULY
| NIM | E1A007309 |
|---|---|
| Namamhs | SEPTIANINGSIH FEBRINA ULY |
| Judul Artikel | PENERAPAN PASAL 103 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM REHABILITASI MEDIS OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PECANDU NARKOTIKA (Studi Putusan Perkara Nomor : 824/Pid.B/2011/PN.Bks) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memberikan peran lebih di bidang pendekatan kesehatan bagi pecandu narkotika dan memberikan jaminan pengaturan upaya rehabilitasi medis bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur mengenai rehabilitasi medis terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri (pecandu narkotika). Penyalahguna narkotika bagi diri sendiri (pecandu narkotika) pada dasarnya memenuhi klasifikasi tindak pidana narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi medis. Ketentuan di dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jelas mengenai penjatuhan putusan mengenai rehabilitasi. Diterapkannya double track system (sanksi pidana dan sanksi tindakan) dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bagi terdakwa pecandu narkotika sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena pelaku penyalahgunaan narkotika memiliki posisi yang sedikit berbeda dengan pelaku tindak pidana lainnya. Masa menjalani rehabilitasi medis sebagai sanksi pidana dan rehabilitasi medis itu sendiri sebagai sanksi tindakan, serta hal ini juga merupakan salah satu pemenuhan hak bagi terdakwa pecandu narkotika untuk mendapatkan pemulihan kesehatan atau perawatan. Walaupun dalam pelaksanaannya keterbatasan dana, kelengkapan sarana dan prasarana juga kurangnya sumber daya manusia atau tenaga ahli menjadi hambatan untuk diberlakukannya program rehabilitasi medis ini Rehabilitasi medis diberikan atas dasar sanksi pidana dan sanksi tindakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Law Number 35 Year of 2009 on Narcotics give more roles in the field of health for drug addicts and provide assurance of medical rehabilitation admission of degree and social rehabilitation for drug abusers and addicts. Article 103 of Law Number 35 Year of 2009 on Narcotics settle a medical rehabilitation for drug abusers to themselves (drug addict). Abusers of narcotics for themselves (drug addict) basically fullfill the classification of narcotic for medical rehabilitation. Provisions in Article 103 of Law No. 35 Year of 2009 on Narcotics have a distinctly decision regarding the imposition of rehabilitation. Implementation of double track system (criminal sanctions and action sanctions) under Article 103 of Law Number 35 Year of 2009 on Narcotics for accused drug addicts as victims of drug abuse drug abuse because the perpetrator has a position that is slightly different from other criminals. Undergo a period of medical rehabilitation and medical rehabilitation of criminal sanction itself as action sanctions, and it is also a fulfillment of the rights of the accused drug addicts to get health recovery or treatment. Although the implementation of limited funds, infrastructure completeness also the lack of human resources or expertise to be an obstacle to the implementation of this program of medical rehabilitation The court decisison is given on the basis of medical rehabilitation of criminal sanctions and action sanctions measures by the Public Prosecutor and the Judge is based on Article 103 of Law Number 35 Year of 2009 on Narcotics and Supreme Court Circular Number 4 of 2010 on the Placement Abuse, Drug Abusers and Addicts in Rehabilitation Institute of Medical and Social Rehabilitation. |
| Kata kunci | Rehabilitasi Medis, Pecandu Narkotika, Jaksa Penuntut Umum |
| Pembimbing 1 | Handri Wirastuti S.,SH.,MH |
| Pembimbing 2 | Pranoto,SH.,MH |
| Pembimbing 3 | Dr. Hibnu N.,SH.,MH |
| Tahun | 2012 |
| Jumlah Halaman | 75 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |