Artikel Ilmiah : E1A017273 a.n. YOGA TRIWIBOWO

Kembali Update Delete

NIME1A017273
NamamhsYOGA TRIWIBOWO
Judul ArtikelTinjauan Mengenai Regulasi Perburuan Paus di Lamalera, Indonesia Dan Kepulauan Faroe, Denmark Menurut Hukum Internasional
Abstrak (Bhs. Indonesia)Praktik perburuan paus yang diatur di Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya masih kurang luas cakupannya sehingga membuat legalitas adat perburuan paus di Lembata, Nusa Tenggara Timur tidak jelas, sedangkan pengaturan internasionalnya yaitu 1946 International Convention for the Regulation of Whaling (ICRW) membolehkan praktik perburuan paus untuk kepentingan adat, selain itu beberapa negara membolehkan praktik perburuan paus seperti di Kepulauan Faroe, Denmark.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui regulasi perburuan paus menurut hukum internasional dan untuk menganalisis penerapan regulasi perburuan paus di Lamalera, Indonesia dengan Kepulauan Faroe, Denmark. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan masalah yaitu metode undang-undang, sejarah, dan komparatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa regulasi perburuan paus menurut hukum internasional didasarkan atas ketentuan the 1946 ICRW beserta regulasi hasil sidang tahunan International Whaling Commission (IWC schedule). Moratorium 1982 atau pemberlakuan batasan tangkapan sebanyak nol (zero catch limit) menjadi salah satu produk hukum IWC yang berdampak signifikan dalam usaha IWC melindungi populasi paus di dunia. Indonesia tidak meratifikasi ICRW, namun meratifikasi sumber hukum lain yang mengatur tentang perlindungan satwa liar secara umum seperti the 1973 Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES), the 1992 Convention on Biological Diversity (CBD), dan the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Untuk mengatur perburuan pausnya, Pemerintah Indonesia menerapkan konvensi-konvensi ini dengan mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, aturan ini melarang kegiatan perburuan paus dan memberikan ancaman pidana bagi yang melanggarnya. Berbeda dengan Indonesia, Kepulauan Faroe secara teknis meratifikasi ICRW karena kedudukannya yang masih di bawah Pemerintahan Denmark, akan tetapi atas dasar otonomi yang diberikan kepada Kepulauan Faroe yang berasal dari mandat the 1948 Home Rule Act yang dilengkapi dengan the 2005 Take Over Act, Kepulauan Faroe memutuskan untuk melegalkan perburuan paus dengan mengundangkan Peraturan Parlemen Kepulauan Faroe Nomor 91 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Parlemen Kepulauan Faroe Nomor 56 Tahun 2015 tentang Paus Pilot dan Mamalia Laut Kecil.
Abtrak (Bhs. Inggris)The limited scope of the regulation of whaling in Indonesia as issued in Law Number 5 of 1990 on the Conservation of Natural Resources and its Ecosystem has resulted in uncertainty about the legality of indigenous whaling that took place in Lembata, East Nusa Tenggara despite the international regulation about whaling as issued in 1946 International Convention for the Regulation of Whaling allowed indigenous whaling. Other nation such as Faroe Islands, Denmark also allows whaling done by its people.
The purposes of this research were to find out about the regulation of whaling based on international law and to analyze the application of international law in regulation of whaling in Lamalera, Indonesia and Faroe Islands, Denmark. This research is a normative juridical with problem approach method are statute, historical, and comparative. The data source used in this research is secondary data, collected by library research method, and analyzed with qualitative juridical method.
Based on the research results, whaling in international law were regulated by the 1946 International Convention for the Regulation of Whaling (ICRW) and its schedule. The 1982 moratorium or zero catch limit were one of the provisions made by IWC that had significant impact on protecting whale stock worldwide. Indonesia doesn’t ratify ICRW, but instead ratified another international regulation such as the 1973 Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES), the 1992 Convention on Biological Diversity (CBD), and the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) to regulate their own whaling which enforced through Law Number 5 of 1990 about Conservation on Natural Resources in which prohibits whaling activity and threatens to sanction any violators. Unlike Indonesia, Faroe Islands under the sovereignty of Denmark Kingdom is regarded as the signatory nation of ICRW, but because of Faroese autonomy that issued in 1948 Home Rule Act complimented by 2005 Take Over Act, Faroese Government decided to allow whaling under the regulation of Faroese Parliamentary Law Number 91 of 2020 amending the Faroese Parliamentary Law Number 56 of 2015 about Pilot Whales and Small Cetaceans.
Kata kunciperburuan paus, konservasi, the 1946 International Convention for the Regulation of Whaling
Pembimbing 1Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Wismaningsih, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H.
Tahun2023
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2023-02-03 01:03:02.166724
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.