Artikel Ilmiah : E1A005227 a.n. PERADYA PRADWINGKA N

Kembali Update Delete

NIME1A005227
NamamhsPERADYA PRADWINGKA N
Judul ArtikelBadan Perwakilan Desa Sebagai Subjek Hukum Tergugat Dalam Sengketa Tata Usaha Negara (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan PTUN Yogyakarta Nomor: 01/G.TUN/2006/PTUN.YK)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Skripsi ini mengambil topik permasalahan mengenai kedudukan dan penggolongan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Tawangsari sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, dan penjabaran sifat melanggar hukum dari Surat Keputusan Ketua BPD Tawangsari. Kedua topik permasalahan tersebut terdapat dalam Putusan PTUN Semarang Nomor: 01/G.TUN/2006/PTUN.Yk.
Para pihak dalam perkara tersebut yaitu Penggugatnya Fajar Sucipto, S.E., melawan Tergugat yaitu Ketua BPD Tawangsari; dan objek gugatannya yaitu Surat Keputusan Ketua BPD Tawangsari Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penolakan Penetapan Sdr. Handono Suryo Putro, Amd sebagai Kepala Bagian Pembangunan dan Sdr. Fajar Sucipto, S.E. (Penggugat) sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa Tawangsari.
Majelis Hakim menggunakan “kriteria fungsional”, untuk mengkategorikan Ketua BPD sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, hal ini sesuai dengan pendapatnya Slamet Kadar dan Indroharto.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan Objek Sengketa bersifat melanggar hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik terutama asas kecermatan, asas larangan berbuat sewenang-wenang, asas larangan penyalahgunaan wewenang, dan asas kepastian hukum. Sehingga oleh karenanya dinyatakan batal atau tidak sah, dan gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

Kata Kunci : BPD, Tergugat, Sengketa, PTUN Yogyakarta.
Abtrak (Bhs. Inggris)This reasearch is the topic classification problems on the positions of Chairman and village councils (BPD) Tawangsari as Board or Administrative Officer, and a description of the nature of the unlawful Decree Chairman Tawangsari BPD. Both topics are included in Decision problems PTUN Semarang Number: 01/G.TUN/2006/PTUN.Yk.
The parties in the lawsuit that the plaintiff Dawn Sucipto, SE, against Defendants that BPD Chief Tawangsari; objects and claim that BPD Chief Tawangsari Decree No. 12 Year 2005 on Determination Rejection mister Handono Suryo Putro, Amd as Head of Development and mister Fajar Sucipto, S.E. (plaintiff) as the head of the village government Tawangsari.
Judge uses "functional criteria", to categorize the BPD Chief Administrative Officer, this is in accordance with the opinion Slamet Kadar dan Indroharto.
Judge stated that Decree attractions dispute is unlawful because contrary to the legislation in force, and contrary to the general principles of good governance, especially the principles of accuracy, the principle of the prohibition of arbitrary act, the principle of prohibition of abuse of authority, and the principle of certainty law. Therefore, declared void or invalid, and granted the plaintiffs claim to all of it.

Keywords: BPD, Defendants, Dispute, the administrative court of Yogyakarta.
Kata kunciBPD, Tergugat, Sengketa, PTUN Yogyakarta.
Pembimbing 1Hj.Setiadjeng Kadarsih S.H.,M.H
Pembimbing 2H. Sunarto S.H
Pembimbing 3Weda Kupita S.H.,M.H
Tahun2012
Jumlah Halaman102
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.