Artikel Ilmiah : E1A006195 a.n. RADEN WILLIANDY KURNIAWAN

Kembali Update Delete

NIME1A006195
NamamhsRADEN WILLIANDY KURNIAWAN
Judul ArtikelPEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SINOMWIDODO TENTANG PENGANGKATAN KEPALA URUSAN KEUANGAN DESA SINOMWIDODO, KECAMATAN TAMBAKKROMO, KABUPATEN PATI
(Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan PTUN Semarang
Nomor: 06/G/2008/PTUN.Smg.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 6/G/2008/PTUN.Smg dalam menentukan keabsahan surat keputusan Kepala Desa Sinomwidodo, Kecamatan, Tambbakkromo, Kabupaten Pati Tahun 2007.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan konsep legis positifis. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Berawal dari diadakannya pemilihan kepala urusan keuangan di Desa Sinomwidodo Tahun 2007. Sutopo dan Sunardi dinyatakan sebagai calon yang lolos ferifikasi dan dilanjutkan dengan ujian tertulis yang menyatakan bahwa Sutopo mendapat nilai tertinggi. Namun karena kekurang hati-hatiannya, Sutopo terlambat membayar biaya pemilihan sebesar 50% sesuai dengan tata tertib yang ditetapkan panitia bahwa calon yang mendapat nilai tertinggi wajib membayar biaya pemilihan sebesar 50% oleh panitia digugurkan pencalonannya dan kemudian mengangkat Sunardi. Karena merasa telah dirugikan oleh keputusan panitia, Sutopo mengajukan keberatan kepada panitia pengawas tingkat kecamatan yang ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya rekomendasi oleh panitia pengawas agar kedua calon dianggap gugur dan proses pemilihan diulang kembali melalui ujian tertulis. Akan tetapi Kepala Desa tidak mengindahkan rekomendasi tersebut dan justru mengeluarkan keputusan yang isinya mengangkat Sunardi sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Sinomwidodo, sehingga Sutopo mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya pada putusan Nomor 6/G/2008/PTUN.Smg menyatakan bahwa surat keputusan Kepala Desa telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya asas profesionalitas, asas proporsionalitas, dan asas akuntabilitas.
Abtrak (Bhs. Inggris)This study aims to determine the legal reasoning of judges in the State Administrative Court Semarang 6/G/2008/PTUN.Smg numbers in determining the validity of a Decree Sinomwidodo Village Heads, District, Tambbakkromo, starch district in 2007.
Methods used in this research is normative, ie research that uses concepts positifis legislators. The analysis method used is descriptive qualitative. The research was conducted at the administrative court and library semarang General Sudirman University Law Faculties.
Starting from the holding of elections in the Village Sinomwidodo financial affairs in 2007. Sutopo and sunardi declared as a candidate to qualify ferifikasi and followed by a written exam which states that Sutopo gets top marks. However, due to lack of careful attention, Sutopo late payment fee of 50% election in accordance with the established discipline committee that the candidate who gets the highest score shall pay a fee of 50% by the selection committee aborted candidacy and then raised Sunardi.
Because felt aggrieved by the decision of the committee, objected to the committee Sutopo district level supervisors are followed up by the release of a recommendation by the supervisory committee for the two candidates considered to fall and the selection process is repeated through the written exam. However, the village head did not heed the advice and instead issued a decision that it raised Sunardi as chief financial affairs Sinomwidodo Village, so Sutopo filed a lawsuit against the state administrative court Semarang. The judges in the legal considerations in decision 6/G/2008/PTUN.Smg number stated that the decree had been the village head against the laws and Principles Of Good Governance in particular the principles of professionalism, the principle of proportionality and the principle of accountability.



Kata kunciKata Kunci : Keabsahan, Surat Keputusan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Pembimbing 1Weda Kupita S.H M.H
Pembimbing 2H. Sunarto S.H
Pembimbing 3Sarsiti S.H M.H
Tahun2012
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.