Artikel Ilmiah : E1E008041 a.n. ARIZMA BAYU SUWITO
| NIM | E1E008041 |
|---|---|
| Namamhs | ARIZMA BAYU SUWITO |
| Judul Artikel | STATUS SELAT HORMUZ MENURUT KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Selat Hormuz merupakan selat yang memiliki fungsi strategis bagi Iran bahkan Dunia. Keberadaannya sebagai jalur internasional menjadi sangat vital bagi kestabilan dunia. Dengan 35 persen sumber energi dunia melalui selat Hormuz hal ini yang menjadikannya titik penting betapa selat ini sangat berharga tidak hanya bagi Iran melainkanpun bagi Dunia. Penelitian ini dilakukan dengan ditujukan untuk pengaturan mengenai selat-selat yang digunakan pelayaran internasional menurut hukum internasional. Selain itu juga ditujukan untuk mengetahui status selat Hormuz akibat adanya upaya untuk menutup selat oleh salah satu negara selat dalam hal ini Iran. Guna mencapai tujuan tersebut maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder yang terkumpul kemudian diolah, disajikan, dan dianalisa secara kualitatif dengan penyajian data teks naratif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan mengenai selat-selat yang digunakan pelayaran internasional menurut hukum internasional diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS 1982 pada Pasal 34-45. Berdasarkan pengaturan terdapat tiga rezim pada pengaturan selat yaitu hak lintas damai, hak lintas transit dan hal alur laut kepulauan. Rezim yang ditetapkan pada selat Hormuz harus sesuai dengan aturan yang berlaku pada konvensi tersebut seperti transit passage. Kewajiban negara selat di Selat Hormuz yaitu tidak boleh menghalangi lintas, tidak boleh membuat syarat bersifat menolak/mengurangi penggunaan lintas, tidak boleh mengadakan diskriminasi formal kapal-kapal dari suatu negara, memberitahukan secara wajar setiap bahaya pelayaran, dan tidak boleh mengadakan pungutan. Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, status selat hormuz tidak akan beralih menjadi sepenuhnya kekuasaan milik Iran, sehingga berhak untuk menutup selat ini, sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut Internasional 1982. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The Strait of Hormuz is a strait that Iran has a strategic function for even the World. Its presence as an international lines is vital for the stability of the world. With 35 percent of the world's energy resources through the Strait of Hormuz makes it a vital point how strait is very valuable not only for Iran but also for the world. This research was conducted aimed at regulation of the straits which are used in international shipping international law. It also aimed to determine the status of the Strait of Hormuz as a result of an effort to close the strait by one of the straits in this case Iran. To achieve these objectives, the research was conducted using the normative juridical approach. Secondary data are collected and processed, presented, and analyzed qualitatively with the presentation of narrative text data. Based on the survey results revealed that the arrangement of the straits which are used in international shipping international law stipulated in the Convention on the Law of the Sea or UNCLOS 1982 in Articles 34-45. Based on the arrangement in the settings, there are three regimes, namely the right of innocent passage the right of transit passage and archipelagic sea lanes. The regime set out in the Strait of Hormuz must comply with the rules in force at the convention as transit passage. The state's obligation in the Strait of Hormuz strait which should not hinder the traffic, should not make the terms are refused / reduce the use of traffic, can not hold a formal discrimination ships from any country, any reasonably informed shipping hazard, and should not be held charges. Based on the Law of the Sea Convention 1982, the status of the Strait of Hormuz would not switch to fully power belongs to Iran, so it has the right to close the strait, according to the rules contained in the Convention on the Law of the Sea 1982. |
| Kata kunci | Kata Kunci : Selat Homuz, Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, Iran |
| Pembimbing 1 | Dr.Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc. |
| Pembimbing 2 | Aryuni Yuliatiningsih, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Tenang Haryanto S.H., M.H. |
| Tahun | 2012 |
| Jumlah Halaman | 111 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |