Artikel Ilmiah : E2A021044 a.n. INDRA GUNAWAN

Kembali Update Delete

NIME2A021044
NamamhsINDRA GUNAWAN
Judul ArtikelPENGGABUNGAN TUNTUTAN PEMBUBARAN YAYASAN OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus Perkara Atas Nama Terdakwa Herry Hirawan Pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penuntutan pembubaran yayasan oleh penuntut umum dalam perkara tindak pidana perlindungan anak merupakan terobosan baru dan menarik untuk dibahas. Pada akhir tahun 2021, masyarakat kota Bandung dihebohkan dengan kejadian tertangkapnya seorang guru pesantren bernama Herry Hirawan yang memperkosa 13 (tiga belas) orang santri putrinya hingga hamil. Hal menarik dari perkara terdakwa Herry Hirawan yaitu Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung menuntut terdakwa Herry Hirawan dengan pidana mati serta adanya tuntutan berupa membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda Komplek Sinergi Jalan Nyaman Nomor 34 Parakan Saat Antapani Tengah Bandung, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani Yayasan Manarul Huda Komplek Margasatwa Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru Kota Bandung. Jika mengacu pada ketentuan undang-undang perlindungan anak maka tuntutan mati terhadap terdakwa Herry Hirawan sangat mungkin dapat diajukan oleh Penuntut Umum karena undang-undang mengatur adanya ancaman pidana mati bagi pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak yang terdapat korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia dan perbuatan terdakwa Herry Hirawan memenuhi kualifikasi unsur pasal yang didakwakan yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Terkait tuntutan pembubaran yayasan tentunya menimbulkan perdebatan karena hal ini merupakan ranah keperdataan akan tetapi dalam perkara ini dimohonkan dalam tuntutan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Sumber data yang terdapat dalam penelitian ini berasal dari data primer sebagai data yang utama dan data sekunder sebagai data pendukung, dengan teknik pengumpulan data berdasarkan studi wawancara dengan informan dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa tujuan penuntutan pembubaran yayasan oleh Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama terdakwa Herry Hirawan yaitu mempidanakan terdakwa Herry Hirawan yang terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak serta merampas aset-aset milik terdakwa Herry Hirawan termasuk aset milik Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda untuk membayar restitusi terhadap korban anak dengan cara penyelesaian perkara secara efektif dan efisien demi tercapainya peradilan secara cepat, sederhana dan biaya ringan karena jika tuntutan pidana tersebut terkabul, Jaksa Penuntut Umum tidak perlu lagi mengajukan gugatan pembubaran yayasan secara keperdataan. Pertimbangan penuntutan pembubaran yayasan oleh Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama terdakwa Herry Hirawan yaitu yayasan sebagai instrument kejahatan oleh terdakwa sehingga perlu merampas aset-aset terdakwa termasuk aset yayasan dengan mengedepankan tuntutan berbasis korban yang artinya memperhatikan kelangsungan hidup dan pendidikan korban.
Abtrak (Bhs. Inggris)The demand for the dissolution of foundations by public prosecutors in child protection criminal cases is a new breakthrough and interesting to discuss. At the end of 2021, the people of Bandung were shocked by the arrest of a boarding school teacher named Herry Hirawan who raped 13 (thirteen) of his daughters until she became pregnant. The interesting thing about the defendant Herry Hirawan's case is that the Public Prosecutor at the Bandung City Public Prosecutor's Office demanded that the defendant Herry Hirawan be sentenced to death and that there were demands in the form of freezing, revoking and dissolving the Manarul Huda Orphanage Foundation, Synergy Complex Jalan Comfort No. 34 Parakan Saat Antapani Tengah Bandung, Madani Boarding School, and the Tahfidz Madani Islamic Boarding School, the Manarul Huda Foundation, Wildlife Complex, Pasir Biru Village, Cibiru District, Bandung City. Referring to the provisions of the law on child protection, it is very likely that the death penalty against the accused Herry Hirawan can be filed by the Public Prosecutor because the law provides for the existence of the death penalty for perpetrators of sexual crimes against children who have more than 1 (one) victim. , resulting in serious injuries, mental disorders, infectious diseases, disruption or loss of reproductive function, and/or the victim died and the actions of the defendant Herry Hirawan met the qualifications of the elements of the article being charged with violating Article 81 paragraph (1), paragraph (3), paragraph ( 5) in conjunction with Article 76D of Republic of Indonesia Law Number 17 of 2016 concerning Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law No.1 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Protection The child becomes the Jo Law article 65 paragraph (1) of the Criminal Code. Regarding the demand for the dissolution of the foundation, of course, raises debate because this is a civil matter, but in this case it was filed in a lawsuit by the Public Prosecutor at the Bandung City District Attorney.
Based on the results of this study it is known that the purpose of prosecuting the dissolution of the foundation by the Public Prosecutor in the criminal case of child protection on behalf of the defendant Herry Hirawan is to convict the defendant Herry Hirawan who is proven to have committed a criminal act of protecting children and to seize assets belonging to the defendant Herry Hirawan including assets belonging to the Orphanage Foundation Piatu Manarul Huda to pay restitution to child victims by means of effective and efficient settlement of cases in order to achieve justice quickly, simply and at low cost because if the criminal charge is granted, the Public Prosecutor no longer needs to file a lawsuit for civil dissolution of the foundation. Considerations for the prosecution of the dissolution of the foundation by the Public Prosecutor in the case of the criminal act of child protection on behalf of the defendant Herry Hirawan, namely the foundation as an instrument of crime by the defendant so that it is necessary to seize the assets of the defendant including the foundation's assets by prioritizing victim-based claims which means paying attention to the victim's survival and education.
Kata kunciPenuntutan, Pembubaran Yayasan, Tindak Pidana Perlindungan Anak
Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH, M.Hum
Pembimbing 2Dr. Budiyono, SH M.Hum
Pembimbing 3Dr. Setya Wahyudi, SH, M.Hum
Tahun2022
Jumlah Halaman24
Tgl. Entri2022-12-23 16:58:03.402291
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.